Sukses

Jelang Batas Waktu Penetapan UMK 2022, Buruh Jabar Kepung Gedung Sate

Ribuan buruh yang turun ke jalan hari ini berasal dari 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Para buruh akan menduduki jalanan mengawal penetapan besaran UMK 2022.

Liputan6.com, Bandung - Ribuan massa buruh dari berbagai serikat pekerja bergerak mengepung kantor gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). Mereka menggelar aksi unjuk rasa jelang ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Jabar oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, massa buruh sudah memenuhi Jalan Diponegoro sejak pukul 12.00 WIB. Mereka terlihat membawa bendera serikat dan berbagai protes penolakan upah murah.

Sejumlah mobil komando yang dilengkapi pengeras suara disiagakan di depan halaman Gedung Sate. Perwakilan buruh pun menyampaikan aspirasinya terkait pengupahan.

Sementara aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas di kawasan Diponegoro. Jalur di depan Gedung Sate dilakukan penutupan menggunakan water barrier.

Seperti diketahui, besok atau Selasa (30/11/2021) merupakan batas terakhir para gubernur untuk menetapkan UMK 2022.

Menurut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto, buruh meminta Ridwan Kamil agar menetapkan UMK 2022 sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat dan menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) lalu menyatakan bahwa UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih jauh Roy mengatakan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja/buruh di Indonesia.

"Jika permintaan kami tidak dikabulkan, akan memancing eskalasi perlawanan buruh dan juga kemungkinan besar bisa dipastikan besok longmarch dan ini akan terjadi mogok jika gubernur tetap memaksakan bahwa yang namanya upah minimum pakai PP 36/2021," ujar Roy.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bermalam di Gedung Sate

Roy mengungkapkan ribuan buruh yang turun ke jalan hari ini berasal dari 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat. Para buruh akan menduduki jalanan sampai tuntutan terkabul.

"Kita akan bertahan sampai malam dan besok kita lipatgandakan ke gedung sate karena besok merupakan hari terakhir gubernur menetapkan UMK. Sampai kita diterima Gubernur Jabar, kita tidak mau diterima siapa pun karena kuncinya di gubernur," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.