Sukses

Perjuangkan Upah, Buruh di Jabar Kembali Gelar Demo Mulai Senin

KSPSI Jawa Barat memastikan bakal menggelar unjuk rasa dan mogok kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/11/2021).

Liputan6.com, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat memastikan bakal menggelar unjuk rasa dan mogok kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin (29/11/2021).

Para buruh akan menggelar aksi penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, PP tersebut yang merupakan turunan UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Pada 29 November 2021 kami akan turun aksi. Kami mohon maaf terjadi kemacetan luar biasa, mohon dimaklumi," kata Roy di Bandung, Sabtu (27/11/2021).

Roy menuturkan, sedikitnya 30 ribu massa buruh bakal tumpah ruah dari 27 kota/kabupaten di Jabar untuk menyuarakan pembatalan penetapan UMP 2022 di Jabar yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pekan lalu.

Selain unjuk rasa, pada 30 November mereka akan menggelar aksi mogok kerja apabila tuntutan tidak digubris Pemprov Jabar.

"Jika gubernur bersikukuh, kami pastikan akan mogok kerja. Maka tanggal 30 itu kami tidak bekerja," tutur Roy.

Roy menambahkan, aksi mogok ini sudah dilindungi oleh Undang-undang. Tak hanya itu, aksi unjuk rasa dan mogok ini sudah disampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

"Mogok secara konstitusional ada aturan. UU 21 2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kita mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun," ungkapnya.

Roy menjelaskan, saat ini upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Jabar berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar. Karena itu, ia meminta agar Gubernur Jabar menetapkan dan memilih menggunakan aturan yang sesuai.

"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota. Kami tidak ingin gubernur mengurangi, kalau naik itu kami rasa enggak masalah," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Angka itu naik 1,72 persen atau sebesar Rp31.135,95 dibandingkan dengan UMP Jabar 2021.

Akan tetapi, penetapan UMP 2022 di Jabar itu mendapatkan penolakan dari buruh karena jumlah kenaikan yang terbilang kecil sementara para buruh mengalami keuangan yang sulit di masa pandemi. 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.