Sukses

UMK Kabupaten Berau Naik Rp30.736 atau 0,9 Persen

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menghasilkan angka kenaikan sebesar 0,9 persen.

Liputan6.com, Berau - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 menghasilkan angka kenaikan sebesar 0,9 persen. Berdasarkan Data Disnakertrans Berau, angka tersebut meningkat sebesar Rp30.736. UMK Berau kini senilai Rp3.443.067.

Kepala Bidang Hubungan Industrial yang juga menjadi sekretaris dewan pengupahan, Juli Mahendra menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Ada perbedaan dari sebelumnya, proses dan sistemnya. Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi,” ungkapnya, Rabu (24/11/2021) lalu.

Point tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, mengacu pada inflasi provinsi yakni sebesar 1,68 persen. Angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh Bupati Berau, lalu dikirim ke Provinsi.

“Ada batasan terakhir penyerahan keputusan di 30 November nanti,” bebernya.

Dijelaskannya, terlepas suka ataupun tidak, pihaknya telah membentuk dewan pengupahan sesuai SK dan usulan dari pihak Apindo. Begitu juga isi yang terlibat yakni pihak akademisi dan BPS.

“Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena dewan pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi pihak pemerintah juga akan mendapatkan saksi,” bebernya.

Adapun terkair isu aksi buruh demo mogok nasional, Juli menanggapi bahwa hal tersebut wajar. Namun, pihaknya tetap melaksanakan sesuai aturan untuk penentuan UMK.

Sementara itu, dilihat dari beberapa tahun terakhir UMK Berau terus mengalami kenaikan. Yakni di tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp2.889.009 meningkat di tahun 2019 sebesar Rp3.120.000. Meningkat kembali di tahun 2020 yakni Rp3.386.593 dan terakhir di tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp3.412.331.

Begitu juga UMP telah ditetapkan dengan penambahan 1,11 persen untuk 2022 mendatang. Terdapat kenaikan UMP dari yang sebelumnya Rp2.981.379 menjadi Rp3.014.497 dengan total kenaikan Rp33.118.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.