Sukses

Akses Jalan ke Perumahan Grand City Balikpapan Terancam Ditutup Warga, Mengapa?

Akses jalan di lahan Grand City milik PT Sinar Mas Land yang melakukan pembangunan perumahan di kawasan Balikpapan Utara terancam ditutup oleh sejumlah warga. Lantaran dituding sebagian lahannya milik sejumlah warga.

Liputan6.com, Balikpapan - Akses jalan di lahan Grand City milik PT Sinar Mas Land yang melakukan pembangunan perumahan di kawasan Balikpapan Utara terancam ditutup oleh sejumlah warga. Lantaran dituding sebagian lahannya milik sejumlah warga.

Ada lima kepemilikan lahan yang sah tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satunya milik Ekatiningsih.

"Kita akan tutup akses jalan ini, karena berada di atas lahan milik kita," tegas Ekatiningsih, Rabu (14/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Simak video pilihan berikut ini:

3 dari 5 halaman

Proses Hukum

Dalam kasus ini, Ekatiningsih dan pemilik lahan lainnya, menggandeng pengacara Agus Amri dan rekan, di mana Ekatiningsih sendiri memiliki lahan yang relatif luas, yakni sekira 16.332 meter persegi. Kemudian para pemilik lahan bersama tim kuasa hukum memutuskan untuk melakukan pematokan ulang.

“Pematokan sebelumnya saat pengembalian batas ulang dicabut oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” terang pengacara warga, Agus Amri.

Agus menunjukkan kepemilikan lahan dari Ekatiningsih, secara sah dengan dasar sertifikat nomor 6079 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan di tahun 2005 silam. Ia berharap segera ada kejelasan terkait kasus ini, karena pihaknya sangat terbuka untuk dibukanya negosiasi terkait ganti rugi lahan ini.

"Kami sudah beberapa kali melakukan upaya kejelasan kepada Sinar Mas Land terkait hak dari Ibu Ekatiningsih ini, namun hingga kini belum ada kabar baik dari pihak Sinar Mas Land," terang Agus.

4 dari 5 halaman

Iktikad Positif

Sementara itu, pihak Sinar Mas Land mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan, pengembang ini mengklaim telah beriktikad baik dengan tidak membangun maupun menjual kembali lahan yang dipersengketakan.

Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan, Piratno didampingi Land Legal Grand City, Iwan Prasetya mengatakan, Sinar Mas Land secara sah memiliki lahan tersebut dan kemudian di-clearing untuk pembangunan Grand City. Dan kepemilikannya berdasarkan sertifikat nomor 16089 dengan luas lahan sekitar 2,3 hektare tahun 2014.

"Sertifikat yang kami miliki itu sah, secara denah berdampingan dengan milik Ekatiningsih, Mujiono, dan Nurjanah. Jadi, kami tidak ada menyerobot, tidak ada overlaps di lahan tersebut," tegasnya.

Overlaps lahan ini, katanya, terjadi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Dan setelah itu baru diketahui terjadi tumpang tindih antara lahan milik Sinar Mas Land dengan beberapa warga. Bahkan, dalam satu lahan yang sama di wilayah Grand City, tercatat sedikitnya ada 4 kepemilikan, 4 sertifikat.

5 dari 5 halaman

Perusahaan Sudah Hubungi BPN

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, terutama untuk menunjuk mana sertifikat yang sah.

"Karena lahan tersebut kami beli sudah ada sertifikat dan kami kuasai dengan baik pada saat kita beli," jelasnya.

Di internal Sinar Mas Land sendiri, katanya, mengacu dan menunggu hasil mediasi dengan BPN untuk tidak membangun apa pun di lahan yang mengandung lahan sengketa.

"BPN yang mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ini tolong jelaskan hal ini. Kami kalau didesak, kami juga memiliki sertifikat. Artinya, biar permasalahan ini biar clear. Biar selesai makanya kita minta BPN. Mediasi sampai saat ini juga masih belum selesai," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.