Sukses

Ketua KONI Kampar Mangkir dalam Pemeriksaan Terkait Korupsi RSUD Bangkinang

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memanggil sejumlah saksi untuk korupsi RSUD Bangkinang, termasuk Ketua KONI Kampar, tetapi tidak datang tanpa alasan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Pria disapa Surya Kawi ini dibutuhkan keterangannya terkait korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Sebelumnya, korupsi RSUD Bangkinang sudah menjerat dua tersangka, Rif Helfi Arselan dan Mayusri. Penyidik Kejati Riau sudah menahan keduanyapada Jum'at, 12 November 2021.

Panggilan terhadap Ketua KONI Kampar ini merupakan yang kedua kali. Pekan lalu, Surya tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sementara pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak datang. Penyidik sudah menunggunya hingga petang hari tapi dirinya tak kunjung datang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous membenarkan pemanggilan saksi ini. Dia menyebut ada sejumlah saksi yang dijadwalkan diperiksa selain Surya pada korupsi RSUD Bangkinang.

"Benar, yang bersangkutan belum hadir," kata pria disapa Marvel ini, Rabu petang, 24 November 2021.

Saksi lain, tambah Marvel, juga tak datang memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut berinisial E dan KA yang merupakan rekanan proyek RSUD yang tak kunjung selesai dibangun hingga kini.

Menurut Marvel, penyidik akan mengambil sikap terkait ketidakhadiran para saksi dimaksud. Hanya saja tidak disebut sikap seperti apa yang diambil, apakah memanggil lagi atau ada upaya jaksa.

"Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing," kata Marvel.

"Kita tunggu saja, mungkin akan dipanggil kembali, itu bisa jadi," tambah mantan Kasi E di Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Menjawab

Sementara itu, Ketua KONI Kampar Surya Darmawan dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban kenapa dirinya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebagai informasi, sejumlah saksi tidak kooperatif mulai terjadi sejak kasus ini masih penyelidikan. Sejumlah orang tidak datang tanpa keterangan meskipun dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko SH menjelaskan, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut tapi kemudian dikerjakan perusahaan lain.

Adapun manajemen konstruksi proyek ini dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020. Proyek ini bersumber dari APBD tahun 2019 bernilai Rp46 miliar lebih.

"Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," kata Trijoko.

3 dari 3 halaman

Ada Makelar Proyek

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.

"Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak yang tidak terpasang," kata Trijoko.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," kata Trijoko.

Meski telah menahan dua tersangka, Trijoko menyebut kasus ini masih dikembangkan. Tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proyek ini melibatkan sejumlah pihak.

Isu mencuat, proyek ini menggunakan jasa makelar. Hal tersebut menguat setelah pemenang tender proyek ini hanya pinjam bendera kemudian diberikan kepada perusahaan lain untuk mengerjakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.