Sukses

Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana dalam Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau meminta keterangan ahli pidana untuk memperkuat bukti pelecehan mahasiswi Universitas Riau oleh dekan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau terus diusut Polda Riau. Saksi demi saksi diperiksa setelah tersangka Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut diperiksa pada Senin lalu.

Terbaru, kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, penyidik meminta keterangan ahli pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat.

"Ahli pidana diminta keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Sunarto, Rabu siang, 24 November 2021.

Sejak kasus ini bergulir hingga SH menjadi tersangka tindak pidana pencabulan, penyidik telah meminta keterangan belasan orang, mulai dari korban inisial L, pihak kampus, hingga sekuriti.

Penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Termasuk melakukan rekonstruksi bahkan menyegel ruang kerja SH di Fisipol Universitas Riau.

Sementara itu, Kejati Riau tengah menunggu bekas penyidikan kasus ini. Kejati sudah menunjuk sejumlah jaksa yang akan mengawal kasus pelecehan mahasiswi ini.

"Ada lima jaksa yang dipersiapkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengacara Yakin Bebas

Pria disapa Marvel ini menyebut penyidik sudah menerima pemberitahuan adanya tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan beberapa pekan lalu.

Di sisi lain, kuasa hukum SH, Dody Ferdinan berharap berkas kliennya segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. Dody yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak SH di pengadilan nanti," tegas Dody.

Terkait penetapan tersangka SH, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.

Meski yakin SH tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.