Sukses

Menguak Dugaan Pungutan Liar di Kantor Imigrasi Gorontalo

Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Gorontalo kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Gorontalo kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo, Kamis, 18 November 2021. Massa mendesak kepala Imigrasi Gorontalo untuk mundur dari jabatannya.

Massa aksi yang tidak diizinkan masuk, melakukan pembakaran ban di depan kantor tersebut. Bahkan, kala itu mahasiswa dan petugas keamanan nyaris bentrok.

Selain diminta mundur, pihak imigrasi Gorontalo juga diminta agar kinerjanya dievaluasi kembali oleh Kemenkumham. Mereka menilai bahwa imigrasi tidak berintegritas dalam melaksanakan tugasnya.

Koordinator lapangan (Korlap) Rein Suleman mengatakan, di Gorontalo ada WNA yang izin tinggal terbatas dan masa berlakunya telah habis. Namun, masih saja tetap tinggal di Gorontalo.

"Hal inilah yang menunjukkan kecurigaan-kecurigaan kami bahwa kepala Imigrasi banyak sekali melanggar aturan," kata Rein.

Rein mengungkapkan, terkonfirmasi adanya kerja sama antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang menyelundupkan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Gorontalo tanpa dokumen.

"Tidak hanya itu, ada juga para staf yang ada di Kantor Imigrasi melakukan pungutan liar," ungkapnya.

Rein menuturkan, aliansi tersebut akan melakukan aksi lagi di DPRD Provinsi Gorontalo. Untuk menyampaikan aspirasi yang saat ini mereka bawa dalam tuntunan.

"Kami ingin melakukan Rapat Dengar Pendapat, dengan pihak terkait, agar masalah ini bisa diketahui," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Tuskim [Kantor Imigrasi]( 4501193 "") Kelas I Gorontalo Raymon M Nazmi mengatakan, perihal pungli sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kantor wilayah. Dilimpahkan agar nantinya dilakukan pemeriksaan.

"Sejauh ini ketika dilakukan pemeriksaan belum ditemukan indikasi pungli," ungkap Raymon.

Lanjut Raymon, kalau perihal dokumen itu pasti mempunyai masa berlaku dan itu rekomendasi dari kementerian tenaga kerja Kemenaker. Kadang, kementerian memberikan izin satu atau dua tahun.

"Kami hanya melanjutkan rekomendasi dari kemenakertrans, untuk memberikan izin keimigrasiannya," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.