Sukses

Kejati Jabar Telusuri Prosedur Penanganan Kasus Istri yang Dihukum karena Marahi Suami Mabuk

Penelusuran dilakukan setelah penanganan perkara di persidangan menjadi sorotan publik.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) turut menelusuri jejak penanganan perkara Valencya alias Nengcy Lim, seorang istri di Karawang yang dituntut hukuman satu tahun penjara dan dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mengomeli suami yang pulang dalam keadaan mabuk. Penelusuran dilakukan setelah penanganan perkara di persidangan menjadi sorotan publik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengakui sejak kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Kejati Jabar menggerakkan Asisten Bidang Pengawasan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap jaksa. Baik itu di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, guna mencari tahu bagaimana proses penanganan tersebut.

"Penelusuran baik di Kejati Jabar maupun Kejari Karawang. Sehingga, kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Rabu (17/11/2021)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan perkara Valencya.

Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.

"Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin," katanya.

Seperti diketahui, hasil eksaminasi khusus Kejagung menemukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan.

Mereka dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani perkara ini. Selain itu, JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar dinilai tak memedomani arahan yang diinstruksikan Kejagung dalam menangani suatu perkara.

Terkait Kejagung yang menyebut JPU yang menangani kasus itu sempat menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, Dodi mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil jaksa menunda empat kali. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tuturnya.

Dodi mengatakan, Kejati Jabar juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diambil Alih Kejagung

Untuk diketahui, penanganan kasus ini kali ini diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Selain jaksa yang diperiksa Kejagung, sebanyak tiga orang penyidik Polda Jawa Barat juga turut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ketiga penyidik yang memeriksa kasus Valencya pun sudah dimutasikan.

"Dalam rangka evaluasi (diperiksa) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi menjelaskan evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

"Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.