Sukses

10 Tahun Menduda, Pria di Wonogiri Tega Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil

Menduda selama 10 tahun, pria di Wonogiri tega rudapaksa anak di bawah umur sampai hamil.

Liputan6.com, Solo - Akibat terlalu lama menduda, pria berinsial B warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, tega merudapaksa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). CK korban yang masih berusia 15 tahun itu kena rudapaksa hingga berkali-kali tanda perlawanan, diduga karena korban merasa ketakutan. 

Ulah B yang tega melakukan rudapaksa  terhadap korban akhirnya terbongkar ketika CK mengeluhkan sakit di perutnya. 

Mendapati anaknya mengeluh sakit sang ibu membawanya ke dokter. Dalam diagnosa awal korban dikatakan oleh dokter menderita sakit tipus dan kemudian diberikan obat.

Namun, beberapa hari setelahnya sakit anaknya belum kunjung sembuh malah semakin parah dan disertai dengan mual-mual dan diketahui belum menstruasi. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diimingi Uang Rp20 Ribu

Pada saat itu orang tua korban mendesak korban untuk bercerita apa yang terjadi, kaget bukan kepalang saat kedua orang tuanya harus mengetahui anaknhya menjadi korban rudapaksa B tetangganya yang sudah menduda selama 10 tahun.

"Korban mengaku kepada orang tuanya dirudapaksa oleh B. Diperkirakan saat ini korban tengah dalam keadaan hamil karena menurut keterangan orang tua korban belum menstruasi," kata AKBP Didyt Dwi Susanto di Kantornya, Selasa (16/11/2021).

Kapolres melanjutkan, orang tua korban kemudian melaporkan ulah bejat pelaku pada Bulan Oktober 2021 lalu. "Kasus rudapaksa ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi. Korban dirudapaksa sebanyak 5 kali oleh tersangka," ujar dia.

Sementara itu, dalam keterangan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka merudapaksa korban pada Bulan September 2021 lalu di sebuah rumah kosong. Pelaku dijerat Pasal 81 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

"Pelaku sering datang ke rumah korban dan sering memberi uang kepada korban sebagai umpan agar korban mau dirudapaksa. Pelaku dijerat UU perlindungan anak, ancamam hukumannya 15 tahun kurungan dan denda 5 miliar," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.