Sukses

Buruh Sumut Minta Upah Minimum Provinsi 2022 Naik 16 Persen, Ini Alasannya

Buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 16 persen. Sebab, pada 2021 tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Medan Buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 16 persen. Sebab, pada 2021 tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara, Anggiat Pasaribu mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, rata-rata kenaikan upah pada angka 7 sampai 8 persen.

"Karena tahun 2021 tidak naik, maka tahun ini kita kali dua. Jadi, 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Anggiat, bersama perwakilan serikat buruh saat bertemu Gubernur Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (15/11/2021).

Disampaikannya, tuntutan buruh didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Buruh berharap perhitungannya tidak lagi menerapkan aturan pada Undang-Undang Omnibus Law.

"Undang-Undang Omnibus Law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli pusat. Padahal Undang-Undang sebelumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP," ucap Anggiat.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup bagi kalangan buruh dan pekerja.

"Kalau mengikuti Undang-Undang Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Tidak bisa memenuhi kebutuhan layak. Padahal, sudah 2 tahun tidak naik," ujarnya.

Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Rintang Berutu, berharap Gubernur Sumut memberi perhatian kepada para pekerja dan buruh, terutama dalam hal kenaikan UMP.

"Kami yakin, Gubernur Sumut akan bijak," ungkap Rintang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Diatur Seadil-adilnya

Mendengar permintaan buruh, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, akan mengumpulkan semua masukan dari para pekerja, buruh, akademisi, hingga pengusaha untuk menentukan besaran UMP.

Penentuan UMP juga akan melihat dari berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lain sebagainya. UMP 2022 rencananya akan diteken 21 November 2021. Gubernur Edy menegaskan, akan menetapkan dengan seadil-adilnya.

"Saya akan berbuat adil, demi Tuhan, demi Allah, saya tak ada melihat kanan dan kiri, saya berbuat netral untuk kesejahteraan rakyat, itu cita-cita saya pada saat saya bersumpah menjadi Gubernur Sumut," ungkapnya.

Gubernur Edy menyampaikan, semua pihak harus didudukkan untuk menemui jalan tengah mengenai penetapan upah. Setelah bertemu pada pekerja dan buruh, Edy juga akan mengundang para pengusaha untuk meminta masukan terkait besaran upah.

"Kalau saya boleh jujur, kalau bisa kalian, pekerja dan buruh kaya semuanya, " katanya.

Edy juga meminta kepada para pekerja agar memercayainya saat menerapkan UMP 2022. Selama pandemi Covid-19, Edy telah meminta pengusaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja dan lain sebagainya.

"Percayakan pada saya, dan akan berusaha semaksimal mungkin," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Dengarkan Semua Masukan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pemerintah akan mendengarkan semua masukan. Menurutnya, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan.

"Kuncinya adalah komunikasi. Saya yakin kita berkumpul membahas apa yang jadi harapan dan keinginan pekerja, buruh. Kalau gaji teman teman naik saya juga senang," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.