Sukses

Ingat! Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api Merugikan Banyak Pihak

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2021 telah terjadi 17 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Meninggal dunia 3 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 9 orang.

Liputan6.com, Medan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2021 telah terjadi 17 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Meninggal dunia 3 orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 9 orang.

Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, PT KAI Divre I Sumut sosialisasi di pelintasan sebidang, Jalan Prof. HM Yamin SH JPL No.01 KM 00+370 Lintas Medan-Pulubrayan, Medan-Binjai, dan Jalan Nusantara (Uniland) JPL No.01 KM 0+640 Lintas Medan-Tebing Tinggi.

"Kita mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, Rabu (10/11/2021).

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut menggandeng pecinta kereta api ini dilakukan pembagian stiker, masker, bunga, serta pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan.

Diterangkan Alim, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai Peraturan Menteri (PM) 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, kita juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat, terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dampak Kecelakaan

Disampaikan Alim, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," imbaunya.

Alim menjelaskan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Pintu Perlintasan

Selain itu, pintu pelintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi pelintasan sebidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.