Sukses

Legislator Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Cilacap dari Desa

Cilacap rawan bencana alam, seperti banjir, longsor, angin kencang, gempa bumi, tsunami dan lain sebagainya dan menempatkan Cilacap sebagai salah satu wilayah dengan risiko tinggi bencana alam di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai wilayah dengan risiko bencana alam yang tinggi, Kabupaten Cilacap dinilai perlu memperkuat sistem mitigasi, tanggap bencana hingga penanganan pascabencana yang mumpuni. Penguatan itu termasuk dari sisi regulasi, sebagai payung hukum penanganan kebencanaan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Saiful Mustain mendorong agar desa-desa di Kabupaten Cilacap menerbitkan peraturan desa (perdes) untuk memperkuat mitigasi bencana.

Hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian wilayah Cilacap rawan bencana alam, seperti banjir, longsor, angin kencang, gempa bumi, tsunami dan lain sebagainya dan menempatkan Cilacap sebagai salah satu wilayah dengan risiko tinggi bencana alam di Indonesia.

Saiful menjelaskan, Cilacap telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang salah satunya mempertimbangkan risiko bencana. Perda ini menurut dia perlu dipertajam di tingkat pedesaan, misalnya dengan Perdes mengenai mitigasi bencana.

“Tata ruang, kemudian, terkait dengan kebencanaan ini, harus kemudian dibreakdown di tingkat desa. Misalnya, mungkin apa tidak, untuk mengurangi risiko bencana, di desa tertentu yang berisiko longsor atau banjir, ini terbit regulasi bernama perdes,” katanya, Kamis (4/11/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kawasan Konservasi

Dia mencontohkan, perdes tentang perlindungan kawasan konservasi, di desa yang rawan longsor. Dalam perdes tersebut diatur masyarakat didorong untuk menjaga dan menanam pohon untuk mencegah bencana longsor.

Warga juga dilarang menggunakan kawasan konservasi untuk mendirikan bangunan, atau memanfaatkan lahan yang berpotensi merusak kawasan konservasi tersebut.

“Yang perdes ini berfungsi untuk mengurangi risiko bencana,” ujarnya.

Di sisi lain, Saiful Mustain juga mendorong agar otoritas kebencanaan, dalam hal ini BPBD Cilacap diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM), fasilitas, dan anggaran yang memadai. Dalam penanganan bencana, BPBD juga mesti ditopang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD lainnya agar kerja-kerja mitigasi, tanggap darurat dan penanganan pascabencana bisa lebih optimal.

Dia juga mengungkapkan pentingnya pengadaan Early Warning System (EWS) di wilayah dengan kerawanan bencana yang tinggi. Pengadaan alat modern diperlukan untuk menekan seminimal mungkin potensi korban jiwa atau kerugian material yang besar.

“Jika tidak ada, maka partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau tidak ada peralatan modern, maka sistem peringatan dini yang ada di masyarakat sebagai kearifan lokal perlu dihidupkan lagi,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.