Sukses

Saling Ejek, Pengunjung Tempat Karaoke di Balikpapan Terlibat Aksi Pengeroyokan

Aksi pengeroyokan sesama pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjadi di kawasan Ruko Bandar, Klandasan, Balikpapan Kota, pada Minggu (24/10/2021) dini hari lalu.

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi pengeroyokan sesama pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjadi di kawasan Ruko Bandar, Klandasan, Balikpapan Kota, pada Minggu (24/10/2021) dini hari lalu. Diduga, penyebabnya saling ejek, hingga akhirnya membuat korban babak belur.

Bahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang, bahu, kaki kanan hingga tiga buah giginya rontok. Kejadian bermula saat korban berinisial AI (51) yang merupakan pengunjung salah satu pub dan karaoke di Balikpapan terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya berinisial JN (51), SY (34), serta D yang kini masih dalam pengejaran. Cekcok tersebut berujung pada pemukulan terhadap korban hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

"Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Tahu nama, tapi tidak kenal. Cekcok itu awalnya dari saling ejek," terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Senin (1/11/2021) siang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan Ini:

3 dari 4 halaman

Pelaku Langsung Diamankan

Korban yang tidak terima dikeroyok pelaku saat itu, langsung ke SPK Polresta Balikpapan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim. Alhasil, dua tersangka pengeroyokan berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya masing-masing di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada Sabtu (29/10/2021).

"Usai melakukan visum, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap tersangka JN dan SY di rumahnya masing-masing," bebernya.

4 dari 4 halaman

Hukuman Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka lainnya masih dalam pengejaran kami," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.