Sukses

Kepala ESDM Riau Nonaktif Indra Agus Masih Ditahan Meski Menangkan Praperadilan

Meski sudah memenangkan praperadilan, Kepala Dinas ESDM Riau Nonaktif Indra Agus belum dikeluarkan dari tahanan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman, memang memenangkan praperadilan. Status tersangkanya dalam korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan oleh Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Hakim tunggal Yosep Butar Butar memerintahkan agar Indra Agus Lukman dikeluarkan dari tahanan. Hanya saja, mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing itu masih berada di tahanan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengeluarkannya.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, status Indra Agus Lukman saat ini tidaklah tahanan JPU melainkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Status ini melekat karena berkas perkara korupsi dilimpahkan JPU sebelum praperadilan digelar.

Di sisi lain, majelis hakim Tipikor Pekanbaru belum mengeluarkan surat penetapan mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan. Dengan demikian, JPU tidak bisa berbuat apa-apa karena menunggu penetapan dari majelis hakim.

Hadiman menyatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pihaknya masih menunggu proses di Pengadilan Tipikor karena jadwal sidang korupsi untuk Indra Agus Lukman sudah ada.

"Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena sidang Tipikor hari Selasa tanggal 9 November 2021," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bacakan Dakwaan

Berdasarkan jadwal sidang perdana itu, JPU akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman. JPU akan menjelaskan di dakwaan bagaimana tindak pidana korupsi pada tahun 2013 itu terjadi.

Namun apakah dakwaan itu mendapat persetujuan dari hakim untuk dibacakan karena Indra Agus Lukman menang praperadilan atau majelis hakim langsung mengeluarkan surat penetapan membebaskan terdakwa, Hadiman menyebut itu sepenuhnya wewenang hakim.

"Apakah nanti dibebaskan, lihat saja nanti," kata Hadiman.

Sebelumnya, Indra Agus Lukman, menyandang tersangka korupsi ini berdasarkan penyidikan oleh Pidana Khusus Kejari Kuansing. Dasar penyidikan adalah menindaklanjuti putusan hakim terdahulu terhadap dua orang bawahan Indra Agus Lukman yang dinyatakan bersalah.

Indra Agus Lukman ketika dugaan korupsi ini terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Dia langsung ditahan jaksa tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan Indra Agus Lukman.

Hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah pada sidang praperadilan yang digelar pada Kamis pagi, 28 Oktober 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.