Sukses

Resah dengan Pinjaman Online, Warga Kaltim Jangan Ragu Lapor Satgas Pinjol

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) langsung merespons cepat setelah maraknya kasus pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat. Bahkan, saat ini pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol.

Liputan6.com, Balikpapan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) langsung merespons cepat setelah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Bahkan saat ini pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjol.

Satgas Pinjol ini bertugas fokus pada laporan masyarakat yang menjadi korban oknum pinjol yang kerap melakukan pengancaman kepada customer.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan Satgas Pinjol dibentuk sebagai upaya respon cepat adanya keresahan di masyarakat.

"Satgas Pinjol ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap warga masyarakat Kaltim, tentunya karena banyak pinjol ini yang sudah mengintimidasi yang ngutang kepada mereka. Untuk membayar utangnya itu, disisipi hal-hal negatif," terangnya pada Minggu (31/10/2021) sore.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan Ini:

3 dari 4 halaman

Via Email

Untuk memudahkan masyarakat melapor lanjutnya, pihaknya menyediakan email yang khusus menampung laporan dan langsung dilakukan penindakan.

"Jadi Polda Kaltim sudah membuka portal laporan terhadap pinjol yang di mana portalnya adalah satgaspinjolkaltim@gmail.com. Jadi kepada warga yang mendapat intimidasi dari pinjol ini bisa melapor ke sana,” paparnya.

Jika masyarakat memang akan memanfaatkan Pinjol kata dia, terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjol di website www.ojk.co.id di mana seluruh daftar Pinjol yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ditampilkan.

"Terus juga ada beberapa hal yang bisa masyarakat ketahui apakah pinjol itu resmi atau tidak. Itu bisa di cek legalitasnya di www.ojk.co.id," jelasnya.

Untuk teknis laporan lanjutnya masyarakat bisa melampirkan tangkapan layar bukti kepesertaan pinjol serta bukti transfer serta bukti ancaman.

"Kemudian di ss tampilan bukti kepesertaan pinjol jika memang ikut pinjol, serta bukti transfer dan bukti intimidasi dan ancaman dengan unggahan foto yang tidak senonoh, dan upayakan mengetahui kantor pinjol itu kemudian datang ke kantor Polisi terdekat untuk menindaklanjuti," paparnya.

4 dari 4 halaman

Laporan Kasus di Kaltim

Saat ini, baru satu pelapor korban Pinjol yang melapor dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Kaltim. "Sejauh ini saya dapat baru 1 laporan dan saat ini sudah ditindak lanjutin atau on progres, namun masalahnya kantor pinjol itu tidak di Kaltim," tuturnya.

Pun demikian pihaknya dapat berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan kantor Pinjol itu. "Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan investasi atau bentuk utang pinjol agar waspada. "Imbauan kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman maupun investasi agar lebih waspada, cepat dan berbunga sangat redah itu biasanya ilegal," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.