Sukses

Laporan Tak Digubris Polisi, Ayah yang Anaknya Jadi Korban Rudapaksa di Aceh Minta Bantuan Hukum

Tagar Percuma Lapor Polisi mencuat dari negeri syariat. Laporan kasus rudapaksa anak di bawah umur diduga diabaikan aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Aceh - Sekitar tiga puluhan lebih mahasiswa di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menggelar aksi di halaman Polresta Aceh Barat, Jumat (29/10/2021). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas sikap kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, yang kasusnya disebut-sebut diabaikan aparat penegak hukum. Mereka meneriakan tagar #PercumaLaporPolisi dalam aksi tersebut.

Terungkap di dalam aksi tersebut, kasus rudapaksa ini melibatkan seorang korban berusia 14 tahun, yang disebut telah dibawa kabur pelaku ke kabupaten lain di bawah paksaan, selama tiga hari ke sebuah wilayah di Aceh Timur. Korban yang masih di bawah umur itu diduga mengalami rudapaksa sebanyak tiga kali sebelum dipulangkan pelaku.

Menurut salah satu orator aksi, Fandi, selama dibawa kabur oleh pelaku, ayah korban yang telah mengetahui keberadaan anaknya sempat mengadu ke Polsek Arongan Lambalek. Namun, petugas saat itu mengatakan bahwa ayah korban harus menyediakan uang sebanyak Rp2 juta agar mereka bisa menjemputnya. 

Lantaran kecewa, ayah korban melanjutkan laporan ke tingkat Polresta Aceh Barat. Namun, kepolisian di sana malah mengeluarkan SPKT yang isinya menyatakan kasus tersebut merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—belakangan diubah menjadi tindak pidana membawa melarikan anak di bawah umur.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Bebas Gentayangan

Menurut Irfandi, setelah divisum, salah seorang polwan sempat menghentakkan tangannya ke atas meja dalam sebuah interaksi dengan korban ditemani psikolog. Perlakuan psikolog yang berasal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan terhadap Anak (DP3A) Aceh Barat itu terhadap korban pun disebutnya terkesan sinis.

Segala informasi ini mereka kutip langsung dari ayah korban, Id (45). Kini, ayah korban beserta anaknya memutuskan melaporkan kasus ini ke tingkat Polda didampingi oleh YLBHI-LBH Banda Aceh karena kecewa laporannya di tingkat kabupaten terbengkalai selama 3 bulan sementara pelaku bebas melenggang.

"Kami mendesak Polda Aceh mengambil alih kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini warga, serta dapat sesegera mungkin menangkap pelaku serta yang di anggap memfasilitasi bantuan terhadap pelaku, juga mengevaluasi Polres Aceh Barat dan Polsek Arongan lambalek khususnya karena meminta uang sebesar 2 juta karena pihak kepolisian sektor arongan tidak memiliki uang jalan ke TKP," ujar Irfandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.