Sukses

Modus Polisi dan Pengacara Gadungan Peras Korbannya di Kaltara

MA dan GM, kedua warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai anggota Polisi dan ahli hukum atau pengacara.

Liputan6.com, Tarakan - MA dan GM, kedua warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, kedua pria tersebut telah melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai anggota Polisi dan ahli hukum atau pengacara.

Wakapolsek Tarakan Barat, Ipda Jumadi menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan polisi dan pengacara gadungan ini terjadi, pada 10 Oktober 2021 terhadap korbannya bernama Haririk. Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

"Dari laporan itu anggota melakukan penyelidikan, hasilnya para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Tarakan, Minggu (17/10/2021) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Ipda Jumadi, Jumat (22/10/2021) saat melakukan pers rilis.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Penipuan

Ipda Jumadi menceritakan, modus yang digunakan MA dan GM dengan berpura-pura menjadi anggota polisi dan pengacara, dengan mendatangi rumah korban. Selain itu, keduanya juga mengetahui bahwa korbannya baru saja membeli mesin las dengan harga murah dari orang tidak dikenal.

"Para pelakunya berdalih bahwa mesin las yang dibeli korban merupakan hasil curian, hingga akhirnya korban ketakutan dan situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menipu korban," beber perwira balok satu itu.

Karena korbannya sudah merasa tidak berdaya, diungkapkan Ipda Jumadi, MA dan GM mengancam akan membawa korban ke kantor polisi mengunakan mobil patroli, serta memproses hukum korban karena telah membeli barang hasil curian.

"Para pelaku ini mengancam akan membawa korban ke kantor polisi dengan mobil patroli, sampai akhirnya korban merasa ketakutan," ungkap Waka Polsek Tarakan Barat.

3 dari 3 halaman

Pemerasan

Ipda Jumadi memastikan, kasus penipuan ini akan terus dikembangkan pihak unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, guna mengetahui apakah masih ada korban lainnya dari aksi penipuan yang dilakukan anggot polisi dan pengacara gadungan tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan, untuk para pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.