Sukses

Nasib Terkatung-katung, Pengungsi Afghanistan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kota Batam

Puluhan imigran asal Afghanistan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD kota Batam, Kamis (21/10/2021).

Liputan6.com, Batam - Puluhan pengungsi Afghanistan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD kota Batam, Kamis (21/10/2021). Mereka protes kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menggantungkan nasib mereka.  

Mereka meminta pemerintah Indonesia melalui DPRD Kota Batam mendorong UNHCR segera mindahkan status mereka ke negara ketiga sebagai negara tujuan akhir dari pengungsian.

"Selama ini UNHCR maupun IOM belum memberikan keputusan negara tujuan kami," kata Muhammad Ali, seorang pengunjuk rasa, Kamis (21/10/2021).

Ali mengaku sudah tinggal selama 8 tahun di pengungsian dan sampai saat ini di Batam masih berstatus sebagai pengungsi. Atas status tersebut ia tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena terganjal status kewarganegaraan.

"Saya berharap pemerintahan di Batam menjebatani kami mendapat negara tujuan ketiga, sehingga status kami jelas," kata Ali.

Setidaknya ada sekitar 500 pengungsi Afghanistan yang tinggal di kota Batam, meliputi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Sekupang dan Hotel Kolekta (IOM) Nagoya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibubarkan Polisi

Sementara itu, Abdul Haki, ketua aksi unjuk rasa itu mengatakan, sudah beberapa kali menanyakan ke pihak UNHCR, namun sampai saat ini belum mandapat kepastian yang jelas. Dirinya juga memastikan enggan kembali jika UNHCR memulangkannya ke negara asal mereka di Afghanistan.

Sementara itu Perwakilan DPRD Batam, Muhammad Fadli dari Fraksi PKB DPRD Batam meminta perwakilan imigran Afghanistan tersebut, agar membuat surat pernyataan yang kemudian dengan surat tersebut diteruskan ke pemerintah pusat yang kemudian bisa diteruskan ke UNHCR.

"Dengan surat itu kami akan membawa dan sampaikan ke UNHCR atau pihak lainya," kata Fadli. Menurut Fadli, persoalan ini bisa diselesaikan dengan dialog khusus negara dan negara, pemerintah dan pemerintah.

Aksi unjuk rasa yang tak berizin itu pun langsung dibubarkan paksa petugas keamanan. Selain tak mengantongi izin, situasi di Kota Batam juga masih dalam pandemi Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.