Sukses

KPK Hattrick OTT di Riau, Jangan Sampai Ada Lagi!

KPK sudah tiga melakukan OTT untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi di Riau dan banyak menjerat pejabat ke penjara, siapa berikutnya? Semoga tidak ada lagi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah "betah" di Provinsi Riau. Entah itu melakukan sosialisasi dan pencegahan karena Bumi Lancang Kuning masuk lima daerah yang di supervisi karena pejabatnya sering terjerat korupsi atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Selain OTT, sudah banyak juga pejabat korupsi di Riau, mulai dari gubernur, bupati, kepala dinas, pihak swasta hingga anggota legislatif masuk jeruji berdasarkan laporan masyarakat yang diusut KPK.

Setidaknya ada tiga gubernur yang dipenjara karena berurusan dengan KPK, sebut saja Saleh Yazid (korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran), Rusli Zainal (suap PON dan izin kehutanan) serta Annas Maamun (suap APBD serta izin perkebunan).

Kemudian ada sejumlah bupati. Mulai Bupati Bengkalis Amril Mukminin (korupsi jalan), Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jakfar, Bupati Kampar Burhanuddin, Bupati Siak Arwin AS yang sama-sama terjerat korupsi izin kehutanan, Bupati Rokan Hulu Suparman (suap APBD) dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS (korupsi pengurusan DAK).

Selanjutnya ada belasan anggota DPRD, baik itu di kabupaten ataupun Riau. Yang terbaru tentu saja Bupati Kuansing Andi Putra yang menjadi tersangka suap perizinan perkebunan. Dia terseret dari serangkaian OTT di Kuansing yang dilakukan KPK pada 18 Oktober 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rusli Zainal

Berdasarkan catatan Liputan6.com, KPK sudah tiga kali (hatrick) melakukan OTT terhadap pejabat di Provinsi Riau. Pertama kali terjadi pada pertengahan Juli 2012 terkait suap revisi peraturan daerah (Perda) daerah venue PON 2012.

OTT ini awalnya menjaring dua anggota DPRD Riau, M Dunir dan Muhammad Faisal Azwan. Ada uang Rp900 juta dari PT Pembangunan Perumahan (PP) disita, di mana uang itu untuk anggota pansus revisi Perda.

Hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Riau kala itu sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali, Teuku Muhazzar, Zulfan Hery, Syarief Hidayat, M Roem Zein, Turoechan Ashari dan Abubakar Sidik karena dinilai aktif meminta uang.

Dari kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal ikut terseret. Dalam beberapa rekaman yang diputar di persidangan, Rusli Zainal dinilai penyidik merestui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lukman Abbas memberikan suap ke anggota DPRD.

Uangnya memang tidak dari Rusli ataupun dinas. Uang itu diminta Lukman atas perintah Rusli ke PT PP melalui anak buahnya bernama Eka (ikut jadi tersangka). Lukman juga menjadi pesakitan karena juga menerima uang dari PT Adhi Karya yang mengerjakan salah satu venue PON Riau.

Rusli juga menjadi tersangka suap terhadap pengurusan dana PON Riau ke Jakarta. Ada belasan miliar yang disetorkan Rusli ke anggota DPR kala itu, salah satunya Setya Novanto, tapi mantan Ketua DPR itu lolos dari jeratan KPK.

Dari Kasus PON ini, KPK menetapkan Rusli Zainal dalam kasus pengesahan Rencana Tata Kerja Izin Usaha Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Kasus ini merupakan PR KPK sejak beberapa tahun sebelumnya.

3 dari 4 halaman

Annas Maamun

Sejumlah kasus ini akhirnya tuntas dan bahkan sudah banyak terpidana yang menghirup udara bebas. Hanya saja, kasus ini tak dijadikan pelajaran oleh Gubernur Riau selanjutnya, Annas Maamun.

Annas Maamun terjaring OTT KPK pada akhir September 2014. Dari OTT ini, KPK menyatakan Annas terjerat dua kasus. Pertama adalah pengurusan alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit PT Duta Palma Grup.

Selain Annas, sejumlah pihak swasta menjadi pesakitan. Di antaranya pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi dan legal manager Suheri Terta.

Dalam kasus suap alih fungsi hutan ini, Annas Maamun sudah divonis bersalah, bahkan sudah bebas. Vonis bersalah juga dijatuhkan majelis hakim kepada Surya Darmadi dan Suheri Terta.

Sementara untuk suap APBD Perubahan 2014, Annas Maamun belum disidang. Kasusnya masih penyidikan, di mana KPK mulai berkantor lagi di Pekanbaru untuk pekan depan.

Hal ini berdasarkan surat panggilan untuk sejumlah saksi di media sosial. Di antaranya mantan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Keduanya sudah divonis bersalah dalam kasus Annas ini. Termasuk sejumlah anggota DPRD Riau yang juga ikut kecipratan uang suap dari Pemerintah Provinsi Riau.

4 dari 4 halaman

Semoga yang Terakhir

Terbaru tentu saja rangkaian OTT di Kabupaten Kuansing yang menjerat Bupati Andi Putra dan petinggi PT Adimulia Agrolestasi, Sudarso.

KPK menyatakan Bupati Kuansing meminta uang Rp2 miliar agar perpanjangan hak gunas usaha PT Adimulia Agrolestari di Kuansing. Uang belum sepenuhnya diserahkan karena baru Rp700 juta lebih yang diberikan perusahaan kepada bupati.

OTT di Kabupaten Kuansing ini diharapkan menjadi yang terakhir menjerat pejabat di Riau, khususnya dalam perizinan perkebunan.

Pasalnya di Riau sejumlah HGU perusahaan berada di kawasan hutan ataupun masuk ke kawasan hutan. Hal ini juga terbukti setelah DPRD Riau pernah membuat pansus monitoring lahan.

Hasilnya ada puluhan HGU bermasalah. Pansus sudah menyerahkan hasil ini ke Pemerintah Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

Diduga HGU bermasalah ini menjadi ladang uang bagi pejabat. Bisa jadi perusahaan bermain dengan oknum pejabat agar operasionalnya tidak terusik ataupun dicabut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.