Sukses

Peringati Hari Santri, Wagub Jabar Promosi Bantuan Tak Mengikat untuk Pesantren dari Pemerintah

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai perda pesantren.

Liputan6.com, Bandung - Dalam memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum gencar menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Selain Perpres 82/2021, Uu juga turut menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Uu mengatakan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai perda pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.

Terkait pembinaan, Uu menjelaskan, bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas. Namun, Pemprov Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan.

"Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing yang biasanya berdasarkan almamaternya. Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum kami siap," kata Uu di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10/2021).

Menurut Uu, masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu berhubungan dengan pihak pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Uu memastikan akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan perpres dan perda pesantren.

"Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan," ujarnya.

"Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan perpres dan perda pesantren," kata Uu menambahkan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hindari Penyelewengan Bantuan

Lebih lanjut Uu menilai, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman. Terlebih, kata dia, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.

"Bantuan dari pemerintah kepada ponpes karena sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Uu.

"Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.