Sukses

Hati-Hati, Beri Uang ke Pengemis di Kudus Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.

Liputan6.com, Kudus - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, , dan Anak Jalanan. Artinya orang yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan bakal kena sanksi denda.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid, Kamis (21/10/2021) mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan.

"Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," katanya.

Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum, agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinir terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas untuk Para Pengemis

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap, masyarakat yang berpikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga kurungan.

Adanya perda tersebut, bertujuan untuk mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Bagi pengemis atau gelandangan, tentunya akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang, menyusul adanya larangan memberikan uang kepada mereka serta adanya ancaman denda maupun kurungan.

Hingga kini, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.

"Bagi pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," ujarnya.

Nantinya, kata dia lagi, pemkab setempat akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas akan diberikan pelatihan kerja.

Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, dengan adanya perda tersebut tentunya bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.