Sukses

Tanggapan Polda Aceh terkait Dugaan Penolakan Laporan Korban Rudapaksa karena Belum Vaksin Covid-19

Seorang korban percobaan pemerkosaan diduga ditolak laporannya oleh polresta dan polda di Aceh, tetapi apa kata otoritas di kepolisian provinsi itu?

Liputan6.com, Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan dari korban percobaan pemerkosaan yang pada saat itu mendatangi polresta dan polda bersama keluarga dan pendamping hukumnya, Senin (20/10/2021). Kata "diarahkan" disebutnya telah dipelintir jadi "penolakan". 

Menurut Winardy, setelah mengetahui bahwa korban belum divaksinasi dari hasil pindaian kode batang aplikasi PeduliLindungi, petugas memintanya untuk divaksinasi. Namun, korban ternyata masuk dalam kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksinasi (komorbid). 

Kata Winardy, petugas sudah menawarkan agar korban diperiksa supaya dokter bisa menerbitkan surat keterangan tidak bisa divaksin, akan tetapi korban menolak. Setelah menolak, menurutnya, korban pulang meninggalkan Mako Polresta atas keinginannya sendiri. 

"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," tegas Winardy, dalam keterangan yang dikirimkannya kepada Liputan6.com, Rabu malam (20/10/2021).

Soal tidak adanya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL), Winardy juga memiliki versi cerita yang berbeda. Menurutnya, pihak SPKT di Polda Aceh hanya mengarahkan pelapor untuk melakukan konsultasi ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.

"Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan, diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Karena para polwan sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum, pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih," terang Winardy.

Winardy menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim petugas ke rumah korban untuk melakukan pendalaman dan langkah proaktif. Petugas telah mewawancarai korban, termasuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," ujar Winardy.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.