Sukses

Ada 1.033 Lowongan Perangkat Desa di Blora, Berminat?

Sejak Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati menjabat jadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blora, pengisian perangkat desa hingga kini terus digenjot. Pasalnya, banyak kekosongan pejabat pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Blora - Sejak Gus Arief Rohman dan Tri Yuli Setyowati menjabat jadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blora, pengisian perangkat desa hingga kini terus digenjot. Pasalnya, banyak kekosongan pejabat pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kabar baik maupun berita buruk tentunya tak terelakkan.

Terbaru, pihak DPRD Blora menyampaikan dalam waktu dekat terdapat sebanyak 1.033 lowongan pengisian perangkat desa kembali dibuka. Beriringan itu juga, kabar baik yang datang ini sudah barang tentu pemerintah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk tentang menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.

"Kekuatan Pemda untuk membiayai siltap semua perangkat, itu anggarannya sekitar Rp96 miliar. Kebutuhannya semua jika dicakke, itu kekurangannya sekitar Rp35 miliar sampai Rp40 miliar," ungkap Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi kepada Liputan6.com seusai mengikuti rapat koordinasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora, Selasa (19/10/2021).

Pihak Polres Blora maupun Kejaksaan Negeri Blora telah diajak koordinasi agar memberikan rambu-rambu alias peringatan khusus, untuk desa mana saja yang akan menyelenggarakan pengisian perangkat desa agar tidak menyalahi aturan.

Menurut Supardi, pihaknya dalam rapat koordinasi telah mengingatkan tentang peraturan bupati (Perbup) agar dijabarkan secara detail alias gamblang. Semata-mata, untuk mengatisipasi agar tidak terjadi keributan seperti sebelumnya.

"Kami tadi cuman menegaskan yang intinya mengingatkan Pak Bupati, bahwa Perbupnya dijabarkan dengan juklak dan juknis yang jelas. Artinya, misalkan yang kompeten dan kredibel itu yang bagaimana, misalkan perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi A, atau perguruan tinggi negeri. Itu nanti dijelaskan ada pihak ketiga," terang ketua Komisi A DPRD Blora selaku yang membidangi pemerintahan.

Supardi membeberkan, dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blora, pihak Camat, maupun pihak kepala desa yang mengukur berapa jumlah pengisian perangkat desa yang sesuai kepantasan dan kepatutan di tiap-tiap desa.

"Ini harusnya akhir Oktober sampai efektif November harus proses. Izinnya harus sudah keluar," bebernya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Pelanggaran

Disinggung juga apabila ke depan muncul permasalahan tentang pengisian perangkat desa seperti sebelum-sebelumnya, Supardi mengaku akan mencermati dan mempelajari terlebih dahulu permasalahan utamanya.

"Kalau kita dari DPRD melihat dulu. Kesalahannya pada apa, regulasi perda atau kesalahan pada unsur pidana. Misalkan kalau ada permainan jual beli, kok bisa membuktikan, itu masuknya ranah pidana ya kita dorong Polres," kata Supardi.

"Kalau misalkan melanggar regulasi Perda, seperti kesalahan administrasi atau apa itu, misalkan sudah terlanjur final, itu yang bisa menggugurkan ya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya lagi.

Banyak pihak yang turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kajari Blora, Ketua DPRD Blora, Ketua Komisi A DPRD Blora, Kepala DPMD Blora, Camat, Ketua Praja Blora, Perwakilan kepala desa se Kabupaten Blora, dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan kabar baik ini, sebelumnya jejak digital mengungkap banyaknya berita buruk mengenai pengisian perangkat desa di Blora. Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, terdapat permasalahan pengisian perangkat desa yang kala itu sempat dilaporkan ke Polres Blora karena dianggap ada pelanggaran jerat hukum pidananya. Namun, belum diketahui kabar lanjutannya hingga kini.

Selain itu, terdapat juga permasalahan pengisian perangkat desa yang terungkap dalam prosesnya ada pelanggaran administrasi hingga pada akhirnya di gugat ke PTUN Semarang. Yakni, tentang salah satu santrinya almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen yang bernama Akhmad Agus Imam Sobirin yang terjegal jadi perangkat desa yaitu Sekretaris Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, karena dipermasalahkan ijazahnya.

Santri yang akrab disapa Agus ini nilainya kala itu terbaik dibanding puluhan peserta lainnya. Ia telah mengikuti semua tahapan penjaringan perangkat desa di kampungnya. Sempat dua kali mengajukan gugatan PTUN karena dalam prosesnya terganjal banyak hambatan. Yang bersangkutan gugatannya masih berproses di PTUN dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum yang sama-sama berlatar belakang santri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.