Sukses

Dugaan Malapraktik RS Multazam, Suami Korban Mengadu ke Dinas Kesehatan dan DPRD

Dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam terus bergulir. Kali ini kuasa hukum korban mengadukan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/10/2021).

Liputan6.com, Gorontalo - Dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam terus bergulir. Kali ini kuasa hukum korban mengadukan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/10/2021).

"Dengan adanya aduan ini, harapannya, Dinkes dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara internal kepada RS Multazam agar dapat mengungkap, fakta-fakta terkait dengan adanya dugaan malapraktik," kata Yakop Mahmud kuasa hukum korban.

Yakob mengaku, pihaknya bersama suami korban telah menceritakan kejadian yang telah terjadi kepada Dinkes Provinsi Gorontalo. Tentunya, dari kuasa hukum juga sedang mengumpulkan bukti-bukti awal, baik dari RS Multazam maupun RS Aloei Saboe.

"Kemudian, jika telah terkumpul bukti-bukti tersebut, akan disatukan dan diserahkan ke Polda maupun ke Polres Gorontalo Kota," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Provinsi Gorontalo mengungkapkan, aduan dari masyarakat sekecil apa pun akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, berikan kesempatan atau waktu kepada pihak Dinkes untuk memproses.

"Kami meminta kepada semua pihak, baik terlapor dan pelapor, penasihat hukum, bahkan masyarakat secara umum, berikan kesempatan kepada pihak yang akan menangani kasus ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, tentunya pihak-pihak terkait akan diundang agar masalah tersebut bisa secepatnya diselesaikan secara bersama-sama dan transparan.

"Insya Allah masalah ini bisa kita selesaikan bersama, dan menuju ke arah yang lebih baik tanpa ada yang dirugikan," tambahnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPRD Minta IDI Transparan

Kuasa hukum YMP Law Firm, datangi Kantor DPRD Kota Gorontalo, untuk mengantarkan surat permohonan hearing atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam, Senin (18/10/2021).

"Hari ini kami telah mengantarkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Gorontalo," ungkap Ardy Wiranata

Ardi mengatakan, tujuan permohonan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol DPRD atas dugaan tindakan malapraktik yang dilakukan oleh dokter tersebut.

"Hal ini kami lakukan, karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat Gorontalo, apalagi ini tindakan yang melukai rasa kemanusiaan," katanya.

"Selain hal itu, kami meminta kepada DPRD Kota untuk memeriksa dan meminta keterangan atas tindakan yang dilakukan oleh Pihak RS dan oknum dokter tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Darmawan Duming, minta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adil dan transparan dalam menangani dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam.

"Saya minta IDI untuk proaktif, netral dan profesional dalam menangani dugaan malapraktik tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi," ungkap Darmawan saat diwawancarai awak media, Senin (18/10/2021).

Selain itu, Darmawan juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo maupun Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, untuk bisa mengusut tuntas terkait dengan dugaan Malapraktik tersebut.

"Ini merupakan, pembelajaran bagi kita semua, lebih khusus kepada pihak rumah sakit Multazam," kata Darmawan.

Darmawan juga menyayangkan, kejadian seperti itu bisa terjadi di RS Multazam. Untuk dokter itu sendiri, seharusnya lebih arif, bijaksana, dan profesional dalam menangani pasien.

"Saya sangat berharap agar profesional dari para dokter lebih ditingkatkan lagi," tegas Darmawan.

"Saya juga mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhumah MG, dan semoga mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT," Darmawan memungkasi.

Sebelumnya, YH bersama korban melakukan konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan di Kota Gorontalo. Saat dilakukan diagnosis oleh dokter AW, pasien dinyatakan memiliki kista berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 atau berukuran sebesar kepala bayi.

Setelah itu, korban melakukan operasi di RS Multazam sesuai arahan dari dokter tersebut. Saat dilakukan operasi, tiba-tiba tidak bisa dilanjutkan dengan alasan telah terjadi pelengketan usus di seluruh lapisan perut.

Saat itu, pasien dibiarkan dalam kondisi perut terbelah, dan yang melanjutkan jahitan operasinya adalah dokter TB. Ia merupakan salah satu dokter bedah yang ada di RS Multazam.

Setelah akan dilanjutkan, TB menyampaikan, jika telah terjadi robekan pada usus pasien yang diakibatkan oleh sayatan/operasi oleh dokter sebelumnya.

Selang beberapa hari kemudian, korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Multazam Kota Gorontalo MG meninggal dunia, pada hari Jumat 15 Oktober 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.