Sukses

Marak Praktik Ayam Kampus di Indekos di Semarang, Pripun Pak Ganjar?

Satpol PP pernah memergoki salah satu indekos di Kota Semarang yang digunakan sebagai tempat prostitusi mahasiswi atau ayam kampus pada Agustus lalu

Semarang - Praktik ayam kampus, atau mahasiswi yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) diyakini marak di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Praktik prostitusi yang dilakukan mahasiswi di Semarang ini pun disinyalir digelar di tempat-tempat indekos.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. Bahkan, Fajar mengaku pernah memergoki salah satu indekos di Kota Semarang yang digunakan sebagai tempat prostitusi mahasiswi atau ayam kampus pada Agustus lalu.

Fajar pun mengaku akan terus menggencarkan operasi yustisi guna memberantas praktik prostitusi mahasiswi atau ayam kampus di tempat indekos di Kota Semarang.

“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar, dikutip Solopos.com.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dilaporkan ke Rektor

Kepala Satpol PP Kota Semarang ini pun mengaku akan menindak tegas indekos yang dijadikan tempat praktik prostitusi ayam kampus.

Jika sebelumnya pihaknya hanya melakukan penyegelan, maka nantinya oknum yang tertangkap juga akan ditindak.

“Jika oknum yang tertangkap basah itu oknum mahasiswi, maka akan kami kembalikan pada rektornya masing-masing. Mereka kan fokus di sini belajar, bukan kerja sampingan apalagi jadi ayam kampus. Makanya, kalau ketemu akan kita kembalikan ke rektornya,” tutur mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang itu.

Dalam operasi yustisi di tempat indekos, Satpol PP Kota Semarang nantinya juga akan menggandeng Dinas Tata Ruang dan Bapenda. Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban izin pendirian atau penggunaan bangunan tempat hunian menjadi tempat indekos.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.