Sukses

Polisi Resmi Tahan Guru Pemegang Payudara Siswi SMA di Minahasa Selatan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minahasa Selatan telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Minahasa Selatan resmi menahan tersangka kasus cabul, MMT (49), warga Desa Motoling Jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. MMT adalah guru yang fotonya viral di media sosial karena memegang payudara siswi SMA Negeri 1 Motoling.

"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT, dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan," ujar Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Rio Gumara, Jumat (15/10/2021) petang.

Kasus cabul ini terjadi pada bulan September 2021, di ruang guru SMA Negeri 1 Motoling. Guru tersebut memegang payudara siswi di sekolah setempat.

Aksi tak terpuji tersangka memegang payudara siswanya itu kemudian sempat difoto oleh seorang siswi lain dan viral di media sosial, hingga mengundang perhatian warganet serta pihak pemerintah setempat.

"Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021," ujar AKP Rio Gumara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minahasa Selatan telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Gumara di Mapolres Minahasa Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.