Sukses

Ladang Ganja Misterius Seluas 4 Hektare di Lereng Bukit

Empat hektare ladang ganja tersebut dengan tanaman mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton

Liputan6.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan empat hektare ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Rabu, mengatakan empat hektare ladang ganja tersebut dengan tanaman mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton.

"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, dikutip Antara.

Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sebanyak 103 personil yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP dan kejaksaan

Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan sebelumnya pada 4 Oktober 2021, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petugas Kejar Pemilik Kebun Ganja

"Setelah penyelidikan pada lokasi tersebut, tim menemukan satu lokasi ladang ganja dengan luas mencapai empat hektare. Namun, petugas tidak menemukan pelakunya," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.

Lokasi ladang, kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki.

"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.