Sukses

Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta di Serang Banten

Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten menggerebek rumah yang dijadikan pabrik tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkoba.

Liputan6.com, Serang - Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten menggerebek rumah yang dijadikan pabrik tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkoba. Pabrik narkoba rumahan yang sudah ada sejak dua tahun terakhir itu beromzet mencapai Rp400 juta. 

"Keuntungan dari modal 100 persen. Jadi modal Rp200 juta, keuntungannya Rp200 juta," kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Yudha Satria, Rabu (13/10/2021).

Yudha mengatakan, penggerebekan itu bermula dari penangkapan pelaku pertama berinisial RK, yang ditangkap di rumahnya di Ciloang, Kota Serang, Banten. Dari situ polisi menemukan barang bukti vape dan cairan liquid yang mengandung narkotika sintetis.

Kemudian polisi mengembangkan keterangan pelaku pertama. Hingga akhirnya bisa menggerebek rumah di Perumahan Serang Hijau, yang dijadikan pabrik tembakau gorila dan liquid vape mengandung narkoba. Di lokasi ini, polisi menangkap dua pelaku berinisial AN dan YP. Sementara pelaku terakhir ditangkap di rumahnya, di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten, berinisial RS.

"Awalnya pemakai, kemudian belajar dari media sosial, Youtube untuk membuat tembakau gorila dan liquid. Semuanya mereka berkaitan, mereka bersama menjalankan kegiatan memproduksi dan memasarkan gorila dan liquid," katanya.

Peralatan maupun bahan baku pembuatan tembakau gorila dan liquid narkoba dibeli secara online, kemudian mereka produksi sendiri. Hasilnya dipasarkan melalui media sosial.

Media sosial pun dikelola dengan baik, untuk menarik pembeli dan menghindari pengawasan polisi. Liquid vape dibungkus rapi, dilabeli, dan diberi cukai palsu.

Pembeli pertama kali, diberi kupon dan kaos. Kupon itu diundi setiap bulan, pemenangnya mendapat hadiah tembakau gorila maupun liquid.

Untuk liquid cair dengan kandungan narkoba yang sama dengan tembakau gorila, dijual Rp400 ribu per 5 ml. Sedangkan tembakau gorila per 5 gramnya dijual seharga Rp450 ribu.

"Target pemasaran melalui IG, mereka jual pakai kupon undian berhadiah, bikin souvenir. Di medsos juga bikin video. Semua ditangkap di hari yang sama, tanggal 6 Oktober 2021," ujarnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya 10 Reseller

Tak berdagang sendiri, keempat pelaku juga memiliki 10 reseller. Pangsa pasarnya nyaris seluruh Indonesia, seperti Yogyakarta, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Dalam sebulan, resi pengiriman mencapai 160 kali.

Polisi maupun masyarakat umum kesulitan membedakan liquid yang mengandung narkoba dan tidak, karena tidak bisa dibedakan secara kasat mata dan harus dilakukan uji laboratorium.

"Pasal yang diterapkan Pasal 113 ayat 1, setiap orang yang tanpa hak mempeoduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu, di penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.