Sukses

Siswa SMP di Minahasa Selatan Tewas Tersengat Arus Listrik dari Stop Kontak

Tenaga medis Rumah Sakit Cantia Tompasobaru, Minahasa Selatan, dr Gabriela Sual menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban ditemukan luka bakar di bagian ibu jari tangan kiri dan luka bakar di kaki kanan.

Liputan6.com, Manado - Nasib tragis dialami seorang siswa di Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Pelajar SMP ini tewas akibat tersengat listrik dari stop kontak di rumah saudaranya, Minggu (10/10/2021).

Remaja ini berinisial VEA (15) warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan. Dia merupakan sepupu dari istri pemilik rumah. VEA baru sekitar seminggu tinggal bersama keluarga tersebut karena ibunya berada di Toli-toli, Sulawesi Tengah.

Kronologi kejadian, sekitar pukul 21.30 Wita anak pemilik rumah, WS, sedang tidur di kamar kemudian mendengar teriakan. Dia terbangun lalu keluar kamar dan mendapati korban telah tergeletak miring ke kanan di lantai ruang televisi.

Saat itu, Winda melihat tangan kiri korban memegang stop kontak yang biasa dipakai untuk men-charge ponsel. Winda lalu membaringkan tubuh dan menghadapkan wajah korban ke atas sambil menggerak-gerakkan tubuhnya.

Dia kemudian meminta tolong ayahnya, HS dan ibunya, MM, untuk mengangkat korban ke sofa. WS juga memanggil warga sekitar, kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.

Tenaga medis Rumah Sakit Cantia Tompasobaru, Minahasa Selatan, dr Gabriela Sual menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar pada tubuh korban ditemukan luka bakar di bagian ibu jari tangan kiri dan luka bakar di kaki kanan. Di celana dalam korban ditemukan ada bercak darah menempel.

Dokter menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ada kemungkinan korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik.

Kapolsek Ranoyapo Ipda Eko Sutarman mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi, mengecek kondisi korban di rumah sakit dan mengumpulkan keterangan. "Kami juga membuat permintaan visum, serta membuat berita acara penolakan autopsi," pungkas Sutarman di Mapolsek Ranoyapo, Minahasa Selatan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.