Sukses

Pembelajaran Tatap Muka di Tengah PPKM Level 4 Kota Padang

Pembelajaran tatap muka di Kota Padang sudah diberlakukan sejak 4 Oktober 2021.

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka, meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 belum lepas dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.

Dalam masa perpanjangan PPKM dua pekan mulai 5-18 Oktober 2021, Padang belum bisa melepas status PPKM level 4 sejak awal PPKM dilaksanakan di negara ini.

Meski demikian, pembelajaran tatap muka bagi peserta didik tingkat SD dan SMP sederajat sudah mulai pada 4 Oktober 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pj Sekda Kota Padang, Arfian membenarkan pembelajaran tatap muka tetap diberlakukan meski masih PPKM level 4. Pihaknya mengaku sudah mengatur pola belajarnya.

"Yang jelas peserta didik wajib melaksanakan prokes secara ketat dan disiplin," katanya, Kamis (7/10/2021).

Menurutnya, siswa SD dan SMP yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga sudah divaksin. Arfian juga meminta pihak terkait benar-benar mengawasi sekolah agar tidak ada penyebaran Covid-19 atau klaster baru di sekolah.

Pemerintah Kota Padang juga menerapkan pola 50 persen siswa di satu lokal dan waktu belajar tidak terlalu lama.

Di samping itu, sekolah diharapkan agar lebih mengarahkan peserta didik untuk melakukan kegiatan ekstrakurikuler seperti berolahraga ataupun gotong royong di sekolah.

"Namun jika ada siswa yang ingin tetap melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan atau online juga dipersilahkan," katanya.

Sebelumnya, aturan terkait sekolah tatap muka di Kota Padang cukup simpang siur. Awalnya pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan sekolah tatap muka pada 4 Oktober 2021.

Kemudian pada 5 Oktober 2021, beredar surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Amrizal Rengganis menyebut surat itu sudah dicabut oleh Disdikbut.

"Yang jelas sejak Senin 4 Oktober pembelajaran tatap muka sudah diberlakukan," ujarnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.