Sukses

Kala Gangster Cirebon Janjian Tawuran di Medsos

Aksi tawuran yang diawali dengan siaran langsung di media sosial merupakan kasus yang sedang marak terjadi di wilayah Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Polres Cirebon Kota menangkap sejumlah kelompok gangster yang terlibat tawuran hingga jatuh korban. Yang mengejutkan, aksi tawuran gangster tersebut diawali dengan janjian di media sosial. Di media sosial IG kelompok bernama Cirebon195 menantang tawuran kelompok lain bernama Penghuni Baru 1301.

"Aksi live streaming oleh Cirebon195 menantang penghuni baru 1301 tidak berhasil sehingga kelompok Cirebon195 keliling atau konvoi," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Saat konvoi, kelompok Gangster Cirebon 195 bertemu dengan kelompok lain dan terjadi tawuran. Kelompok tersebut merupakan gabungan dari gangster bernama Koplak dan Brother 2019 rese.

Gangster gabungan tersebut diketahui menyimpan dendam dengan Cirebon195. Kedua kelompok saling aksi kejar mengejar hingga menyebabkan korban.

"Dari kelompok gangster gabungan tersulut emosi melihat gangster dari Cirebon195 karena beberapa hari lalu anggota dari gangster gabungan dipukuli. Tawuran terjadi Selasa 28 September 2021 di daerah Kanggraksan," ujar dia.

Dari aksi tawuran tersebut, salah seorang anggota gangster dari Cirebon 195 terluka akibat bacokan dan pukulan dari kelompok lawan. Fahri mengatakan, aksi tawuran tersebut terbilang unik karena dipicu dari media sosial.

Beberapa hari kemudian, jajaran reskrim Polres Ciko menangkap para anggota gangster yang tawuran. Termasuk anggota gangster yang dibacok akibat tawuran.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilangkan Jejak

"Kami masih pengembangan dan masih ada yang buron. Dari beberapa orang yang kami tangkap ada yang masih di bawah umur dua orang," sebut Fahri.

Dari aksi tawuran tersebut, kedua anggota gangster dijerat pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara untuk anggota gangster yang terkena bacokan dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dari kejadian tersebut, Fahri mengatakan akan meningkatkan patroli siber untuk mengantisipasi adanya aksi serupa yang marak dilakukan kelompok gangster di Cirebon.

"Kedua belah pihak kita tetap proses baik dari pelaku maupun korban yang terkena bacokan," ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan sebagian besar kelompok anggota gangster yang tawuran berusia remaja. Bahkan, ada anggota gangster yang masih di bawah umur.

Para gangster, kata dia, merupakan remaja yang tidak memiliki pekerjaan. Mereka beraksi hanya ingin terlihat eksis.

"Dari sisi korban yang kena bacok juga kami proses karena sebelumnya diniati tawuran dengan live streaming di sosmed kemudian si korban juga diketahui membawa sajam," ujar dia.

Sederet barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari celurit hingga kendaraan roda dua. Putu Asti mengaku sebaran konten dari kelompok gangster di Cirebon kembali marak.

Namun, sebagian besar para anggota gangster merupakan orang baru dan ingin eksis. Mereka kerap janjian untuk tawuran di satu tempat, namun jika terendus polisi, mereka kerap mengganti lokasi.

"Rata-rata janjian tawuran di jalan di tempat yang tidak ramai dengan waktu yang sudah disepakati. Kalau kecium polisi cenderung menghilangkan jejak," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.