Sukses

Polemik E-Warong, Dandim Blora Beri Peringatan Ini

Dandim 0721/Blora angkat bicara terkait persoalan tersebut dan siap mengawal program dari Kemensos itu agar tidak terjadi penyimpangan.

Liputan6.com, Blora - Karut marut keberadaan agen E-Warong sebagai penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus menuai tanggapan dari berbagai kalangan.

Kali ini, Dandim 0721/Blora angkat bicara terkait persoalan tersebut dan siap mengawal program dari Kemensos itu agar tidak terjadi penyimpangan.

“Kami Kodim 0721/Blora siap mengawal keberlangsungan pelayanan E-Warong yang profesional, amanah dan bersih dari Penyimpangan demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Andy Soelistyo kepada Liputan6.com, Minggu (3/10/2021).

Ia juga mengaku sejak awal masuk di Blora telah berpesan agar E-Warong bisa memberikan barang yang terbaik buat keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT.

Demi itu, pihaknya telah mendorong BRI agar objektif menentukan siapa yang layak sebagai agen penyalur BPNT di Blora.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi dan Pembinaan E-Warong

Diketahui, sosialisasi dan pembinaan terhadap ratusan agen E-Warong mulai dilakukan oleh pihak Bank BRI bersama Dinas Sosial dan Polres Blora. Tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk respons karena di lapangan terungkap banyak masalah. Rencananya, akan diatur ulang agar lebih baik.

"Untuk E-Warong, sebelum membagikan bantuan wajib memberikan surat edaran, apa permintaan dari KPM, dan disertai tandatangan dari penerima KPM masing-masing," ungkap Linda, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora.

Lebih lanjut, Linda memaparkan tentang sejumlah aturan yang wajib dipatuhi lainnya. Menurutnya juga bahwa satu agen E-Warong hanya berhak menyalurkan BPNT paling banyak 250 KPM, tidak boleh lebih.

"Untuk print out dari mesin EDC Brilink diwajibkan di cetak 2, yang satu untuk KPM, dan yang satu lagi untuk arsip E-Warong. Serta bagi E-Warong wajib memberikan nota bagi KPM, supaya KPM mengetahui apa saja bantuan yang ia dapat," jelasnya.

"Nota tersebut untuk KPM, dan yang tindesannya untuk arsip E-Warung. Manakala ada pertanyaan dan pemeriksaan dari dinas terkait, bisa transparan dan akurat," kata Linda lagi.

Sebatas diketahui, kondisi di lapangan terungkap sebanyak 189 E-Warong yang bermasalah. Kini, keruwetan terus didalami oleh petugas kepolisian karena menjadi atensi dari Kemensos dan Mabes Polri.

Fakta di lapangan, juga belum ada pihak penyalur 'bantuan kemiskinan' yang sudah dijerat hukum, meskipun persoalan ini tengah menjadi sorotan khusus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.