Sukses

Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Orangtua yang Tega Cungkil Mata Anaknya Demi Pesugihan

Bapak dari bocah di Gowa yang matanya dicungkil telah ditahan di Polres Gowa

Liputan6.com, Gowa - Kepolisian Resor (Polres) Gowa resmi menahan TAU (47), pria yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. Dia ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dan dinyatakan normal atau tidak ada gangguan jiwa.

"Bapak dari bocah di Gowa yang matanya dicungkil telah ditahan di Polres Gowa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan, Jumat (1/10/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Boby Rachman juga menyatakan pihaknya telah menahan TAU. Pria terduga pelaku pencungkil mata anaknya itu ditahan setelah dijemput dari RSKD Dadi Makassar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit, menunjukkan bahwa bapaknya normal. Untuk itu, kami langsung jemput dan langsung kami tahan," bebernya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ibu Masih Diobservasi

Sementara ibu korban berinisial HAS (43), kata Boby, belum ditahan. Dia masih berada di RSKD Dadi Makassar dan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," kata dia.

Sekadar diketahui, Polres Gowa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersebut yakni kedua orang tua korban, yakni HAS dan TAU, beserta dua kerabat korban US (44) dan BAR (70).

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.