Sukses

Dispar Bali Siapkan Aturan Sambut Wisatawan Mancanegara

Bali bersiap membuka kembali pariwisata untuk turis mancanegara.

Liputan6.com, Denpasar - Kebijakan pemerintah membuka lagi Bali untuk wisatawan mancanegara direspons cepat Kadispar Bali I Putu Astawa. Astawa mengatakan, pihaknya telah menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang bisa dipahami semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.

"Saya bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi. Dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar yang sama," kata Astawa, saat acara Fokus Group Disscusion yang digelar Selasa (28/9/2021).

Astawa menambahkan pihaknya akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas berbagai persiapan lain dalam rangka pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara.

Ia menyebut pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.

"Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel, dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," katanya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bebas Visa Ditiadakan

Sementara itu, Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Provinsi Bali, Rachmat menuturkan dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 menunjukan sebenarnya pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka.

"Karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan visa kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata," katanya.

Racmat menambahkan Permen tersebut diperkuat oleh Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional. "Dimana Bali menjadi salah satu tempat pemeriksaan imigrasi yang dibuka," imbuhnya.

Ia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19 kebijakan visa on arrival dan bebas visa ditiadakan, sedangkan visa yang diberlakukan adalah visa elektronik. Di mana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.

"Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia. Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.