Sukses

Ssst, Ada Wakil Bupati di Sumbar Ketahuan Ajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama

Pengajuan permohonan izin poligami oleh wakil bupati ini diketahui dari unggahan dokumen putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota di situs Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Padang - Seorang wakil bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan izin poligami. Hal itu diketahui dari unggahan dokumen putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota.

Dokumen tersebut dapat diunduh di situs Mahkamah Agung (MA) pada bagian Direktori Putusan atau di putusan.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK.

Pantauan Liputan6.com dalam dokumen itu, nama pemohon tidak disebutkan, begitu juga dengan pekerjaan hanya diisi dengan xxxxxxx. Data lainnya disebut, pemohon berusia 34 tahun, dan berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemohon dalam dokumen itu, pada poin tiga dalam duduk perkara dijelaskan ia mengajukan izin poligami dengan alasan, ia merasakan bahwa menikah dengan dua istri adalah kebutuhan.

Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina).

Bahwa pemohon sejak tahun 2007 sudah mulai berbisnis, seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah.

Pada sisi lain termohon, yang merupakan istri pertama pemohon sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam setiap urusan pekerjaan pemohon.

Kemudian pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini, pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri kedua.

Identitas pemohon yang menyebut bahwa ia juga seorang wakil bupati, tertulis di dokumen yang menjelaskan duduk perkara, pada nomor 5 ditulis, "bahwa pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000,- per bulan".

Wakil Bupati itu juga menegaskan kalau antara dirinya, istri pertama dan istri kedua tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada poin tujuh permohonan juga dilampirkan kalau antara wakil bupati dan istri pertamanya sudah memiliki harta bersama dengan nilai cukup fantastis. Dari penjabaran permohonan itu, sang wakil bupati meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan poligami tersebut.

 

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.