Sukses

Kadis ESDM Riau Mendadak Sakit Saat Dicecar Puluhan Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Pidana Khusus Kejari Kuansing memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman. Pemeriksaannya sebagai Kadis ESDM yang pernah diembannya di Kabupaten Kuansing.

Pemeriksaan Indra Agus Lukman berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung l tahun 2013-2014.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, Indra Agus datang memenuhi panggilan jaksa penyelidik sesuai jadwal yang ditentukan.

"Datang tepat waktu, dan mulai diperiksa pada pukul 09.20 WIB," ujar Hadiman, Kamis siang, 23 September 2021.

Hadiman mengatakan, Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing. Ada 35 pertanyaan yang diajukan jaksa dan dijawab Indra.

Sedianya, pertanyaan itu terus bertambah karena masih bersifat umum. Hanya saja tidak dilanjutkan karena Indra Lukman Agus tiba-tiba mengeluh tidak enak badan.

"Dia mengatakan kepada jaksa penyelidik kalau dirinya kurang enak badan sehingga pemeriksaan kami cukupkan sementara," jelas Hadiman.

Meski begitu, Hadiman menyatakan jika dibutukan jaksa penyelidik, pihaknya akan kembali memanggil Indra Agus untuk dimintai keterangannya.

"Jika diperlukan lagi, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa kembali," kata Hadiman.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Dua Tersangka

Sebagai informasi, pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021. Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.

Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing berinisial ED dan PPTK, berinisial AR. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbuktti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.