Sukses

Bioskop di Medan Diperbolehkan Beroperasi, Kapasitas Penonton 50 Persen

Kota Medan keluar dari Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini berstatus PPKM Level 3. Terkait status PPKM ini, ada beberapa kelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Liputan6.com, Medan Kota Medan keluar dari Level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini berstatus PPKM Level 3. Terkait status PPKM ini, ada beberapa kelonggaran yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Salah satunya adalah bioskop yang kini sudah boleh beroperasi. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, meski bioskop sudah boleh dibuka, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

"Bioskop juga diperbolehkan (beroperasi). Tapi, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, tidak boleh diajak nonton," kata Bobby, Rabu (22/9/2021).

Diungkapkan Bobby, penerapan PPKM di Medan diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Orang nomor satu di Kota Medan ini juga telah merilis surat edaran. Terkait aturan dan syarat beroperasinya bioskop juga dituangkan dalam surat edaran.

"Di setiap pintu masuk bioskop wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining, penerapan protokol kesehatan, baik terhadap pengunjung maupun petugas bioskop," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kategori Hijau

Mengenai kapasitas, maksimal penonton bioskop hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah kursi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau pada Aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk untuk menonton.

"Bagi pengunjung bioskop dilarang makan dan minum. Pengelola juga dilarang menjual makanan dan minuman di area bioskop," terang Bobby.

3 dari 3 halaman

Patuhi Prokes

Bobby menegaskan, bioskop juga harus mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan atau pengelola bioskop yang dizinkan buka atau uji coba beroperasi ditentukan Kemenparekraf.

"Perlu kami sosialisasikan dulu. Kita akan komunikasi dengan pemilik mal atau bioskop," Bobby menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.