Sukses

Pedagang Sayur di Cianjur Jadi Polisi Gadungan Peras Pria Si Tukang Selingkuh

Seorang pedagang sayur atas nama Nurholis (30), harus berhadapan dengan hukum, usai kedoknya sebagai polisi gadungan terbongkar.

Liputan6.com, Cianjur - Seorang pedagang sayur atas nama Nurholis (30), harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya warga Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, itu nekat menjadi polisi gadungan dan memeras korban atas nama Ilham. 

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa (21/9/2021) mengatakan, penangkapan polisi gadungan itu berawal dari laporan Ilham yang mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah.

"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya," ungkapnya.

Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu stel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya didorong pelaku lain atasa nama Rudi, dimana Rudi mengajak Nurkholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya, sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan Nurholis, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.