Sukses

Nestapa Bocah 9 Tahun di Balikpapan Disiram Air Mendidih oleh Sang Ayah

Seorang ayah di Balikpapan tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Penganiayaan ini terbilang sadis, gadis belia itu disiram air panas yang baru mendidih dari kompor.

Liputan6.com, Balikpapan - Seorang ayah di Balikpapan tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Penganiayaan ini terbilang sadis, gadis belia itu disiram air panas yang baru mendidih dari kompor.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Rabu (15/9/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial HSN (40) yang baru pulang bekerja sebagai waker melihat anaknya hendak menggoreng roti di dapur. Karena terdapat minyak goreng bekas di atas wajan, korban pun membuangnya. Namun, tiba-tiba ayah melihat dan langsung memarahi korban dan melempar jepitan untuk menggoreng ke kepala korban sebanyak tiga kali. Tidak sampai di situ amarah HSN semakin menjadi-jadi dan langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban.

"Enggak tahu kenapa anaknya langsung dibawa ke kamar mandi dan disiram dengan air yang mendidih untuk merebus singkong, sehingga korban mengalami luka bakar sebesar 45 persen," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, saat jumpa pers pada Senin (20/9/2021).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pelaku Sering Aniaya Anak Kandungnya

Usai dianiaya oleh ayahnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya. Pihak kepolisian yang mendapat laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku HSN.

"Jadi kita lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan kita cek TKP, barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci aluminium, satu buah jepit gorengan serta baju korban," beber Rengga.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi. Diketahui, bahwa HSN sering melakukan tindak kekerasan kepada anaknya. "Dan puncaknya kemarin sehingga ibu korban melaporkan," katanya.

 

3 dari 5 halaman

Ditolong Tetangga

Salah satu saksi bernama Utari yang melihat tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan HSN memaparkan, saat itu, dia melihat korban berlari dengan kondisi basah kuyup keluar dari dalam rumahnya.

"Saya tidak lihat langsung kalau pas korban disiram air panasnya. Cuma saya lihatnya pas si anak itu (korban) lari, nangis-nangis," kata saksi.

Melihat itu, Utari pun menghampiri korban yang bersembunyi di kamar mandi di depan rumah saksi untuk memastikan kondisinya.

Saat itu, Utari mendengar pengakuan bahwa korban merasa ketakutan kalau harus bertemu ayahnya lagi. "Panas, panas, disiram air panas sama bapakku," bebernya sambil mengulangi teriakan korban.

 

4 dari 5 halaman

Luka Bakar 45 Persen

Utari pun mencoba menolong korban dengan langsung membuka pakaiannya. Saksi terkejut melihat luka yang timbul di tubuh korban.

"Lukanya sendiri di bagian tubuh sebelah kanan, mulai punggung, lengan, dan pantat, bagian bokong melepuh parah," dia membeberkan.

Ia lantas menghubungi puskesmas terdekat dan kemudian membawa korban menuju puskesmas tersebut guna pertolongan pertama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 45 persen dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo.

5 dari 5 halaman

Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga menambahkan untuk soal motif ia mengaku belum bisa dipastikan. Hanya saja, ada dugaan, tersangka dalam pengaruh obat atau minuman keras.

"Tersangka merupakan residivis narkoba pada tahun 2009 lalu. Tapi soal motif memang masih kami dalami," beber Rengga.

Selama jalannya jumpa pers, HSN hanya tertunduk. Saat ditanya alasan tega menyiram darah dagingnya sendiri, ia juga hanya terdiam.

Namun, ia membantah sedang dalam pengaruh minuman keras saat menyiksa anak kandungnya itu. "Enggak Pak," ujar dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.