Sukses

Waspada, Modus Baru Komplotan Perampok Motor di Lebak

Tiga pemuda merampok mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas di wifi corner, belakang PT Telkom, Lebak, Banten.

Liputan6.com, Serang - Bermodus pura-pura marah menuduh membawa motor istrinya, tiga pemuda merampok motor mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas di wifi corner, belakang PT Telkom, Jalan Letnan Muharam, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa itu terjadi Sabtu, 18 September 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku EH menghampiri para korban dan langsung memarahi pelaku, dengan mengatakan bahwa motor yang mereka gunakan milik istrinya. Selanjutnya pelaku EH, DM, dan MB memeriksa handphone serta identitas korbannya. Namun, berhasil diambil lagi oleh korban, MS dan PC.

"Pelaku DM dan MB mengeluarkan golok dan menodongkannya ke pelaku. Kemudian motor, tas, serta barang berharga mahasiswa diambil pelaku," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Senin (20/9/2021).

Para korban kemudian melapor ke Polres Lebak. Tak butuh waktu lama, polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dua pelaku rampok mahasiswa ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap oleh tim Srigala Satreskrim Polres Lebak.

Kedua pelaku yang ditembak berinisial EH (29) dan DM (21), pelaku lainnya yang ikut ditangkap berinisial MB (24), dan SH (36) yang berperan sebagai penadah.

"Karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan, keterangan pelaku dan bukti awal yang dikantongi polisi, mereka bergerak menangkap para pelaku.

Lokasi penangkapan pertama di Kelurahan Muara Ciujung Barat, ditangkap tersangka EH. Kemudian pelaku DM, MB dan SH ikut juga ditangkap ditempat berbeda. Polisi menyita sepeda motor, laptop, handphone, dan golok dari tangan para pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.