Sukses

Jaksa Juga Usut Rapid Tes Berbayar di Meranti, Korbannya Instansi Pemerintah?

Dugaan penyelewengan dan pungutan terhadap masyarakat yang melakukan rapid tes antibodi oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti ternyata juga diusut jaksa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, ditahan penyidik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto. Dia menjadi tersangka dugaan penyelewengan alat rapid tes antibodi Covid-19 yang merupakan hibah dari negara.

Ternyata, kasus penyelewengan alat tes Covid-19 di kabupaten termuda di Riau ini tidak hanya diusut polisi. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat juga tengah mengusut di dinas serupa dengan fokus yang berbeda.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, tak menampiknya. Bedanya perkara di jaksa masih penyelidikan atau dalam rangka mencari alat bukti terjadinya tindak pidana.

"Ini beda dengan yang saat ini diusut kepolisian," tegas Hamiko, Senin siang, (20/9/2021).

Hamiko menyebut jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah orang. Baik itu dari dinas kesehatan ataupun pihak lain terkait tes cepat deteksi Covid-19 itu.

"Sudah ada belasan orang yang diminta keterangan," kata pria yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuitansi Pembayaran

Hanya saja, Hamiko tidak merincikan perbedaan kasus yang tengah diusut pihaknya dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Inikan masih penyelidikan, nanti dululah," ucap Hamiko.

Informasi dirangkum, penyelewengan ini terjadi ketika Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti menerima ribuan alat rapid tes antibodi dari Kementerian Kesehatan. Sedianya, alat itu digunakan untuk membantu kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Hal ini digunakan sebagai syarat administrasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan melalui jalur laut. Hanya saja, ada sebagian dari ribuan alat itu digunakan dinas kesehatan untuk instansi lain.

Di instansi lain ini, dinas kesehatan menggunakan alat rapid tes dari negara ini dan melakukan pungutan. Pungutan ini diketahui setelah adanya instansi mengeluarkan kuitansi pembayaran kepada dinas kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.