Sukses

Pemprov Jateng Susun Perda Tindak Lanjut Perpres Pendanaan Pesantren

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menyusun peraturan daerah sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dari pemerintah mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jateng agar ada kesinambungan antara perpres dengan perda," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Minggu, dikutip Antara.

Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng, menjelaskan bahwa penyaluran pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren dari pemerintah daerah ada mekanismenya, namun diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan negara.

Dengan demikian, katanya, diharapkan semua ponpes yang teregistrasi bisa diakomodasi pemerintah.

Terkait dengan dana abadi pondok pesantren, Gus Yasin menilai perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Dalam kajian, lanjut dia, akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan pemerintah daerah, baik tingkat Provinsi Jawa Tengah atau tingkat kabupaten/kota.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Nomor 82 Tahun 2021

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Penyusunan perpres tersebut dilakukan Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan di pondok pesantren.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat bahwa terbitnya perpres ini merupakan sebuah momentum besar bagi dunia pondok pesantren.

Menag menyebutkan pada Pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.