Sukses

Tak Dibayar Lunas, Penyuplai Makanan Tambahan Nakes di Cirebon dan Purworejo Merugi

Liputan6.com, Cirebon - Pengusaha asal Cirebon dan Purworejo mengeluh tidak adanya kejelasan terkait kekurangan tagihan pembayaran tender pengadaan makanan tambahan bagi tenaga kesehatan Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun, dua pengusaha tersebut meminta rekanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) PT Bintang Indonesia Kreatif (BIK) membayar tagihan mereka.

Kejadian berawal saat Pemilik PD Aan Jaya Abadi Aan Firdaus warga Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon mendapat tawaran dari Kuswahyuni dan suami Agung Kartiko.

Kedua orang tersebut, diketahui merupakan direktur PT BIK yang memenangkan tender pengadaan makanan tambahan bagi tenaga kesehatan dalam menangani Covid-19.

Pasangan suami istri tersebut menawarkan kepada Aan untuk memasok bahan makanan tambahan untuk tenaga kesehatan 23 Oktober 2020 lalu. Akhirnya pasangan suami istri tersebut mendatangi gudang milik Aan dan memberikan uang muka sebesar Rp50 juta.

“Uang muka itu digunakan untuk membayar kacang tanah dan kacang hijau,” tutur Aan kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Total ada 100 ton lebih yang terdiri dari kacang tanah dan kacang hijau yang dipasok Aan untuk PT BIK dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Setelah menerima pembayaran uang muka, Aan mengaku menerima pembayaran lainnya.

“Total sudah ada Rp1,6 miliar lebih yang saya terima dari PT BIK untuk menyuplai pasokan kacang hijau dan kacang tanah sebagai makanan tambahan untuk tenaga kesehatan,” sambung Aan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petani Merugi

Namun, ungkap Aan, hingga kini kekurangan pembayaran belum terbayarkan. Kejadian serupa dialami oleh Direktur CV PB Utama Kamdan Wibowo.

Kamdan mengaku menandatangani kerja sama dengan PT Lechi Thi Ideatama. Diketahui, perusahaan tersebut merupakan subkon dari PT BIK.

Sementara itu, penandatanganan kontrak dilakukan pada 17 Agustus 2020 lalu dengan harga kacang hijau Rp16.250 perkilogram.

Kamdan juga diminta untuk memasok kacang hijau untuk program yang sama, yaitu makanan tambahan untuk tenaga kesehatan.

"Pengiriman pertama dilakukan sebanyak 2,5 ton dan dibayar lunas. Sedangkan pengiriman kedua tanggal 18 September 2020 dilakukan sebanyak 34 ton baru dibayar Rp245.250.000 pada 21 September 2020," ujar dia.

Dia mengungkapkan, pembayaran dari PT Leci Thi Ideatama hingga kini masih kurang Rp307.250.000.

Kedua pengusaha tersebut mengaku sudah berupaya untuk menagih langsung kekurangan pembayaran tersebut ke kantor PT BIK maupun PT Leci.

Kamdan bahkan sudah melayangkan somasi melalui pengacara hingga akhirnya PT Leci membuat surat pernyataan bersedia membayar utang mereka. Namun surat pernyataan pertama tak kunjung dipatuhi hingga akhirnya somasi kedua dilayangkan.

Pada somasi kedua, PT Leci kembali membuat surat pernyataan yang berisi akan membayar utang mereka enam termin. Namun hingga kini, pembayaran tersebut tak kunjung diterimanya.

Kedua pengusaha itu mengaku rugi karena mereka harus menjual barang lain untuk membayar petani yang menyuplai kacang tanah dan kacang hijau.

"Kasihan para petani kalau tidak dibayar mereka mau makan apa,” ungkap keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.