Sukses

Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Menghilang, Polisi Resmi Tetapkan sebagai Tersangka

Setelah lama menghilang menghindari polisi, polisi menetapkan mantan kepala cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan sebagai tersangka kasus korupsi.

Liputan6.com, Kendari - Sejak kasus korupsi Bank Sultra bergulir pada April 2021 di Polda Sulawesi Tenggara, mantan Kepala Cabang Konawe Kepulauan menghilang dan belum diketahui keberadaannya. Dia belum pernah hadir di polda, memberikan keterangan klarifikasi.

Diketahui, mantan pejabat bank berinisial IJP, diduga bertanggung jawab atas raibnya dana kas bank sekitar Rp9,5 miliar. Menurut keterangan polisi, dia mengeluarkan anggaran sebanyak ini kepada sejumlah pihak, termasuk beberapa pejabat daerah dan pengusaha.

Pada Jumat (10/9/2021), penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Tenggara, resmi meningkatkan status IJP dari saksi menjadi tersangka. Keputusan ini setelah BPKP Sultra merilis kerugian negara.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, ada sekitar Rp9,5 miliar kerugian negara. Sebelumnya, sempat beredar informasi dalam jumlah lain, yang lebih banyak ratusan juta rupiah.

"Saat ini, kami berkomunikasi dengan tersangka melalui lawyer, tersangka belum diketahui keberadaannya," ujar Heri Tri Maryadi, Selasa (14/9/2021).

Dia menambahkan, sebelumnya tersangka korupsi Bank Sultra Konkep sempat berjanji hadir Senin (13/9/2021). Namun, ternyata ia tak menepati janji.

"Kami sudah melayangkan panggilan pertama, selanjutnya panggilan kedua. Ketiga kalinya, kami akan langsung menjemput paksa," tambah Heri.

Terkait aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa, Heri memastikan akan terus melakukan pengembangan. Dia menyebut, saat ini sejumlah pengusaha dan pejabat daerah yang sudah diperiksa dan pernah disebut IJP menerima dana Bank Sultra sudah diperiksa.

"Mereka masih berstatus saksi, namun penyidikan bisa berkembang," ujarnya.

Dia menegaskan, IJP terjerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor nomor 1999 sebagaimana perubahan UU tahun 2001. Tersangka terancam menjalani hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus korupsi Bank Sultra Konkep, merugikan negara hampir Rp10 miliar. Saat ini, polisi baru mengembalikan uang negara sekitar Rp200 juta lebih. Uang ini, diamankan dari sejumlah pejabat daerah yang terlibat dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus Korupsi

Awalnya, penyidik Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menemukan informasi penting soal raibnya dana kas operasional Bank Sultra Rp 9,5 miliar. Dugaan penyelewengan dana kas ini, diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021.

Pihak Bank Sultra pusat di Kendari baru mengetahui adanya aliran dana diduga ilegal dalam jumlah besar sekitar 3 tahun kemudian. Sebelumnya, pihak Bank Sultra tidak menemukan kejanggalan di bank cabang Konawe Kepulauan.

Penyidik Tipidkor Polda kemudian mendapat laporan staf bank pada Maret 2021, ada miliaran uang bank milik Sultra keluar secara bertahap dari brankas Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan. Keluarnya uang ini, salah satunya disebabkan karena kekosongan kepala kas operasional di bank Sultra Konkep hingga menyebabkan IJP tak terkontrol dan leluasa menguras isinya.

Setelah polisi mendalami melalui penyelidikan, ternyata uang miliaran rupiah ini, dikeluarkan mantan kepala cabang insial IJP secara ilegal. Dia meminjamkan kepada sejumlah pejabat daerah dan pengusaha.

Namun, dua orang pengusaha yang berada di DKI Jakarta, saat ini tak diketahui keberadannya. Polisi menemukan, ada aliran miliaran rupiah yang diberikan IJP kepada keduanya.

Sebelumnya, mereka meminjam uang sebanyak dari IJP ini dengan alasan tujuan investasi. Namun, ternyata keduanya tidak mengembalikan miliaran rupiah uang yang sudah dipinjam kepada IJP dan investasi ini tak seperti diharapkan IJP.

Saat ini, polisi memburu aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan di Jakarta yang diduga tempat mengendapnya dana bank Sultra. Namun, hingga saat ini polisi baru mengumpulkan uang milik bank Sultra sebesar Rp254 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.