Sukses

Perjuangan Panjang Difabel Tuli di Padang Mencari Surat Izin Mengemudi

Bagi difabel tuli di Padang, mendapatkan SIM C merupakan sebuah perjuangan panjang.

Liputan6.com, Padang - Setiap hari Riko Yandrevano selalu dihantui perasaan was-was ketika berkendara di jalan raya. Namun, dengan sepeda motor matic miliknya, ia tetap melintasi jalanan Kota Padang setiap hari. Menjadi bagian dari ikhtiarnya memperjuangkan hidup.

Bukan takut akan mengalami kecelakaan atau menyenggol kendaraan lain yang dicemaskan Riko. Ia cemas ditilang polisi sebab tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Ia bukannya tak mau mengurus SIM C, tetapi aturan negeri ini, termasuk Kota Padang, tak mendukungnya untuk mendapatkan kartu itu.

Riko seorang penyandang difabel tuli sejak lahir. Untuk mendapatkan SIM C, sudah ia lakukan sejak 2015 silam. Tujuh kali banyaknya ia mengajukan pengurusan SIM C. Sebanyak itu juga ia sudah ajukan surat keterangan sehat sebagai dokumen pelengkap pengurusan SIM C. Namun, apalah daya, surat tak kunjung didapat.

Pada pertengahan 2021 ini, Riko kembali mengumpulkan niatnya mendatangi Polresta Padang untuk mengurus SIM. Lagi-lagi, surat keterangan sehat dipertanyakan. Tanpa berkecil hati dan patah semangat, Riko tetap memeriksakan diri di Klinik Polresta Padang.

"Berbekal tekad yang kuat saya datang ke Klinik Polresta Padang, saya masih berpikir positif bahwa mereka akan memperlakukan saya dengan baik," ujar Riko.

Ketika pemeriksaan pendengaran, Riko diminta mundur beberapa langkah. Lalu tenaga medis yang menggunakan masker ketika itu, menguji pendengaran Riko secara oral atau dengan suara.

Riko sudah memberitahu tenaga medis bahwa dirinya difabel tuli, tetapi ia tetap diuji dengan meminta Riko mendengarkan apa yang ia ucapnya. Sebuah metode yang membuat Riko bingung.

Cara yang dilakukan tenaga medis, sedikit banyak melukai hati Riko. Belum lagi ditambah dengan surat yang dikeluarkan, dengan catatan bahwa dirinya dinyatakan tidak sehat.

Riko merasa secara fisik ia tak ada masalah dengan kesehatannya, tetapi tenaga medis tak sependapat dengannya yang menyatakan secara jasmani Riko tak sehat karena tak dapat mendengar.

"Saya merasa didiskriminasi, bagaimana mungkin mereka menguji pendengaran saya dengan cara oral seperti itu? Sama saja seperti menyuruh ikan memanjat," katanya.

Meski kembali gagal mendapatkan SIM C, Riko berkata bahwa ia akan tetap mencoba kembali. "(Usaha) ini tidak akan menjadi yang terakhir," sambungnya.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Was-Was di Jalan Raya

Ketika melintas di jalan raya, Riko sadar betul ia tidak dapat mendengar klakson dari pengendara lain. Untuk itu, ia selalu meningkatkan kewaspadaan. Riko cerita ia selalu mengendarai sepeda motornya dengan pelan dan tak memotong kendaraan lain, ini dilakukan demi keselamatannya sendiri.

Dibanding akan mengalami kecelakaan, sejak 2015 lalu saat ia mulai membaisakan diri berkendara, kecemasan terbesar Riko adalah ditilang polisi. Tidak adanya SIM, sangat berpengaruh dalam kehidupan Riko. Ia selalu berangkat bekerja menggunakan sepeda motornya.

"Jika pemangku kebijakan tetap begini, sampai kapan saya harus merasakan cemas ketika berkendara? Saya punya keluarga untuk dinafkahi," kata Riko.

Kecemasan yang dirasakan oleh Riko juga dirasakan oleh Afrita. Perempuan 49 tahun itu juga cemas karena belum mengantongi SIM C hingga hari ini. Sama seperti jawaban yang diterima Riko, Afrita juga terbentur pada surat keterangan sehat yang dibutuhkan.

Cerita Afrita, saat ia berencana membuat SIM C, ia mendapatkan penolakan dari petugas. Petugas tak bisa memfasilitasi pengurusan SIM bagi difabel tuli. Penolakan itu cukup berbekas untuknya dan terlihat membuatnya kebingungan. Afrita tak pernah kembali mengajukan pembuatan SIM C.

"Saya baru coba mengurus SIM tahun ini. Tapi ditolak, mau bagaimana lagi," ceritanya lesu.

Karena itu juga, kini Afrita lebih memilih berkendara di jalan-jalan tikus, memotong jalan, mencari jalanan alternatif. Sekalipun jaraknya menjadi semakin jauh, Afrita tak punya pilihan. Hal ini dilakukannya untuk menghindari berpapasan dengan polisi dan mendapat surat tilang.

"Was-was, tapi pasrah saja," sambungnya semakin lesu.

3 dari 5 halaman

Gerkatin dan Upaya Pencarian Solusi

Ketua Gerakan Untuk Kesejahteraan Disabilitas Tuli Indonesia (Gerkatin) Sumatera Barat, Feri Naldi bercerita bahwa ada lebih dari 200 teman tuli di Kota Padang yang saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan SIM. Kendalanya sama, semuanya terjebak di surat keterangan sehat. Dianggap tidak sehat karena tidak bisa mendengar.

Bagi Feri, alasan ini tidak tepat diberikan kepada teman-teman difabel tuli. Apalagi terlihat sekali tidak ada upaya dari Polantas di Polresta Padang yang mencoba menawarkan solusi lain agar teman tuli tetap mendapatkan SIM.

"Nyata sekali diskriminasi yang dirasakan teman-teman, ketika mencoba mengurus SIM. Pihak berwenang tidak mengeluarkan surat keterangan sehat karena kami tak bisa mendengar," ceritanya.

Padahal, menurut Feri, alasan seperti ‘tidak sehat karena tidak dapat mendengar’ tidak tepat diterapkan kepada individu difabel tuli. Penentuan surat keterangan sehat yang dilakukan selama ini hanya mengacu pada kondisi kesehatan fisik non-disabilitas.

Bagi Feri, pemenuhan akses mendapatkan SIM adalah hak semua warga negara. Termasuk warga difabel tuli yang ada di Sumbar atau terkhususnya Kota Padang. Sehingga penting untuk pihak pemerintah terkait duduk berembuk mencarikan solusi dan menyesuaikannya dengan lapangan.

"Memang menjadi polemik tersendiri, sebab sebagai warga negara Indonesia, ratusan teman tuli juga merasa berhak mendapatkan SIM," tekannya.

Lebih lanjut, Feri bercerita bahwa upaya pembuatan SIM yang lebih terakses untuk difabel tuli di Padang bukan baru-baru ini saja disuarakan. Menurutnya, seluruh polres di Sumbar menolak teman tuli untuk mengurus SIM. Pun, sejak 3 tahun lalu Gerkatin Sumbar kerap mengirimkan surat audiensi ke pihak Kepolisian Polda Sumbar.

Niatnya hanya satu. Duduk bersama mencari solusi untuk teman-teman tuli dalam pembuatan SIM. Namun, upaya advokasi yang dilakukan selama ini tidak disambut dengan baik. Tidak ada tanggapan apa pun dari Ditlantas Polda Sumbar.

"Sudah sejak lama kirimkan surat audiensi, tak ada respon hingga hari ini," sambungnya.

Hingga kini Gerkatin tidak bekerja sendirian dalam advokasi pengurusan SIM. Ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga turut dalam pendampingan.

4 dari 5 halaman

Dianggap Tidak Sehat, Benarkah?

Kasi SIM Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Rooy Noor pun mengamini bahwa dalam pembuatan SIM diperlukan surat tanda kesehatan jasmani. Tidak terkecuali untuk orang difabel tuli.

Hal itu sesuai Pasal 11 Perpol No 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, lebih spesifik disebutkan di poin (b) mengenai pendengaran.

Ia menyebut difabel tuli akan kesulitan pada saat berkendara di jalan raya, karena mereka tidak memiliki kemampuan mendengar yang baik.

"Sehingga ini akan berimplikasi pada kepekaan dalam berkendara yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Ia menilai, difabel tuli sangat rentan dengan kecelakaan lalu lintas, apabila berkendara di jalan raya. Oleh sebab itu, sampai saat ini Ditlantas Polda Sumbar belum bisa menerbitkan SIM untuk difabel tuli.

Terkait SIM D, yang banyak digunakan oleh difabel daksa, Rooy mengatakan hal itu sudah melalui proses yang sangat ketat. Sehingga, satuan petugas (satpas) polres dan jajaran menerbitkan SIM D tersebut.

Ketika ditanya, apakah tidak ada solusi untuk orang dengan difabel tuli untuk bisa mendapatkan SIM?

Rooy menjawab, bahwa hingga saat ini Ditlantas Polda Sumbar belum bisa mengakomodasi karena alasan klasik di atas, yakni tidak sehat secara jasmani.

Sementara, menurut Feri, difabel tuli yang mengurus SIM di Polresta Padang tidak ada yang sakit karena mereka sehat secara jasmani.

"Hanya saja tidak bisa mendengar. Apakah tidak bisa mendengar bisa dikatakan tidak sehat secara jasmani, sedangkan dalam bekerja mereka tidak ada masalah kesehatan," jelasnya.

Aturan yang Tumpang-tindih

Feri menjelaskan bahwa aturan yang digunakan dalam pembuatan SIM No 5 Tahun 2021 tentang SIM.

Dalam aturan itu dijelaskan, ada SIM untuk penyandang disabilitas yakni SIM D, tetapi SIM tersebut hanya berlaku bagi difabel daksa yang kendaraannya harus dimodifikasi. Misalnya, kendaraan roda dua dimodifikasi menjadi roda tiga.

Sedangkan bagi teman tuli, modifikasi kendaraan yang diperlukan berbeda. Modifikasi kendaraan menjadi roda tiga dilakukan karena ada hambatan fisik yang menghambat mobilitas pada disabilitas daksa.

Feri menilai, UU dan Perpol ini telah melanggar UUD 45, Undang-Undang HAM, Undang-Undang no. 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Internasional tentang Ratifikasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau disebut juga dengan CRPD.

"Saya kira aturan ini tumpang-tindih, karena ada dua regulasi yang tidak berbanding lurus, lalu membuat semuanya menjadi abu-abu, sementara kami hanya ingin mendapatkan hak memperoleh SIM, agar dapat beraktivitas seperti warga negara lain, bisa bekerja dan menghidupi keluarga," ungkapnya tegas.

Akan tetapi, hal ini terkendala karena tidak mempunyai SIM, padahal di provinsi lain banyak difabel tuli yang sudah mendapatkan SIM. Menurut Feri, di Balikpapan misalnya, pengurusan SIM untuk difabel tuli sudah dapat dilakukan.

"Semoga pihak terkait yang mengeluarkan regulasi bisa mengakomodir kebutuhan disabilitas tuli, karena bagaimanapun regulasinya dijalankan oleh institusi pembuatnya," harap Feri yang juga berkeinginan pelibatan semua unsur ragam disabilitas dalam pembuatan SIM ke depannya.

5 dari 5 halaman

Transportasi Publik Tak Ramah Disabilitas

Dipilihnya kendaran pribadi oleh Riko untuk aktivitas sehari-hari, bukannya tanpa alasan. Kini, ia bekerja sebagai staf program di Dinas Sosial Kota Padang. Lokasi rumahnya cukup jauh mencapai 15 kilometer dari lokasi ia bekerja.

Jarak jauh itu yang kemudian memaksa Riko menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya sehari-hari. Selain jarak alasan lainnya adalah efisiensi keuangan keluarga kecilnya.

Bagi Riko, satu-satunya solusi saat ia tak menggunakan kendaraan sendiri adalah menggunakan kendaraan umum. Pilihan ini bukan solusi yang nyaman dan efisien untuk Riko. Selain jarak yang menjadi semakin jauh, ia harus menyambung dua kali naik angkot untuk tiba di kantornya dari rumah.

"Kalau pakai angkot lumayan juga ongkosnya dan lama perjalanan, tidak efektif," jelasnya singkat.

Selain itu, ia juga menilai angkutan umum di Kota Padang belumlah ramah disabilitas. Riko mencontohkan, angkutan umum Trans Padang misalnya, untuk turun di setiap halte, informasinya disediakan dalam bentuk audio.

"Dulu awalnya ada tulisan halte atau pemberhentian selanjutnya, namun makin lama kadang-kadang ada bus yang tulisannya sudah tidak tersedia," ujar dia.

Seperti halnya Riko, sulitnya akses transportasi publik ini juga dirasakan oleh Afrita. Sesekali ketika harus bepergian, ia mesti menyambung angkot untuk tiba di tujuan.

Misalnya, jika Afrita harus ke pusat perbelanjaan, ia harus naik angkot sebanyak dua kali, atau jika hendak naik Trans Padang, maka dirinya juga harus naik angkot terlebih dahulu untuk tiba di halte.

"Menurut saya tidak efektif, apalagi kalau buru-buru tentu tidak mungkin pakai transportasi publik," katanya.

Padahal, di Kota Padang, sejak lama sudah ada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, agaknya belum semua hak-hak disabilitas yang dipenuhi sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah setempat, jika sudah, maka takkan ada persoalan seperti yang dialami Riko dan Afrita.

Meski demikian, Riko tetap berharap banyak dan menumpangkan harapannya kepada Pemerintah Kota Padang, agar lebih memperhatikan fasilitas publik yang lebih ramah difabel.

Riko juga mendorong pemerintah agar ikut mencari solusi atau jalan tengah terkait proses pengurusan SIM bagi difabel tuli.

"Pemerintah sebagai remote control, menurut saya juga harus memikirkan masalah ini," harapnya.

Harapan yang sama juga diamini oleh Afrita. Afrita menilai polisi sebagai aparat negara harus bersikap adil terhadap difabel tuli. SIM merupakan kebutuhan warga negara dalam menjalani kehidupannya.

"Kami butuh keadilan, kesetaraan dalam segala aspek terlebih untuk memiliki SIM, kami jangan didiskriminasi," tutup Afrita.

***Liputan ini merupakan bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mainstream yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan Norwegian Embassy untuk Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.