Sukses

Wanita Pengedar Narkoba Diciduk di Pinggiran Sungai Musi

RA (31), warga Kota Palembang Sumsel diciduk Sat Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polairud Polda Sumsel, karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba terus dibumihanguskan oleh aparat kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, masih saja ada pengedar narkoba yang nekat mengedarkan barang haram tersebut.

Seperti yang dilakoni RA (31), warga Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang Sumsel. Dia diciduk tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang, bersama Polairud Polda Sumsel.

 

RA diciduk di kediamannya, di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di kawasan Boom Baru Palembang, pada hari Jumat (10/9/2021) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening kecil, satu unit pipet plastik dan ponsel.

Saat diinterogasi, RA berdalih menjual narkoba jenis sabu, hanya untuk berbagi hasil dengan pemilik lainnya, yang juga tinggal di kawasan pinggiran Sungai Musi.

“Baru enam bulan saya berjualan barang ini. Saya cuma dititipkan untuk dijual lagi,” ucapnya, Senin (13/9/2021).

Jika stok narkoba di tangannya sudah habis terjual, RA mendapatkan upah sebesar Rp 200.000. Narkoba yang dititipkan ke RA, berupa paket berukuran sedang.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menuturkan, awalnya dia timnya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang resah karena sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah perairan Sungai Musi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buang Paket Narkoba

Saat rumahnya digerebek polisi, RA berusaha menghilangkan barang bukti. Dengan cara membuang bungkusan paket narkoba ke belakang rumahnya.

“Namun aksinya ketahuan petugas. RA dan barang bukti, sudah diamankan di Polrestabes Palembang unutk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RA terancam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.