Sukses

Akal Bulus Dosen di Balikpapan Kelabui Siswi SMP

Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan status AL menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.

Liputan6.com, Balikpapan - Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan status AL menjadi tersangka dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Balikpapan ini, mengakui perbuatannya mencabuli seorang siswi SMP PPU berinisial PD (14) sebanyak dua kali di salah satu hotel di Balikpapan.

Penangkapan tersangka AL sendiri setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban, pada Selasa (7/9/2021) lalu.

"Ibu korban membuat laporan di Polsek Babulu, terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan upaya dan proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, saat menggelar konferensi pers, Senin (13/9/2021) siang.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Korban Dijemput Seorang Pria

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor saat pulang dari sekolahnya.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bukti-bukti tindak pidana itu ada, sehingga dari hasil gelar perkara awal kami naikkan proses tersebut ke penyidikan dan dilakukan pengembangan, dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban," beber Dian.

Tersangka diamankan saat bersama korban di kawasan Balikpapan Permai (BP) pada Kamis (9/9/2021) pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Usai penangkapan tersangka dan korban langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk ditindak lebih lanjut.

3 dari 5 halaman

Korban Dibawa ke Balikpapan

Dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi, serta alat bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, akhirnya AL ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban dibawa lari sejak Selasa (7/9/2021), tersangka dan korban kenal melalui medsos tepatnya tanggal (28/8/2021). Komunikasi lebih lanjut dan sepakat Selasa tersangka menjemput korban di sekitar SMP di Babulu," beber mantan Kanit Hardatahbang Polresta Balikpapan ini.

Usai menjemput korban di sekolahnya, tersangka menggunakan sepeda motor membonceng korban menuju Balikpapan melalui pelabuhan Klotok PPU. Sesampainya di Balikpapan, tersangka langsung memesan kamar hotel di salah satu hotel di Balikpapan.

"Di sana (hotel) terjadi persetubuhan terhadap korban dan itu sebanyak dua kali," katanya.

4 dari 5 halaman

Modus Pelaku

Untuk melancarkan aksinya, korban diimingi-imingi tersangka untuk bekerja di konter handphone miliknya. Kepada pihak kepolisian tersangka juga mengaku sebagai dosen salah satu universitas di Balikpapan. Ditanya jumlah korban, pihaknya mengatakan baru satu orang.

"Untuk korban baru satu berumur 14 tahun, dan kasus ini pun masih dikembangkan apakah ada korban lainya," tegas Dian.

Dari catatan kepolisian rupanya AL juga pernah terjerat kasus hukum. Menurut Dian, tersangka pernah terjerat kasus hukum Undang-Undang ITE di Balikpapan.

“Tersangka pernah terlibat kasus hukum UU ITE di Balikpapan," dia memungkasi.

 

5 dari 5 halaman

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal berlapis, yakni pasal persetubuhan dengan anak dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orangtua yang bersangkutan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," tegasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku menjemput korban.

Sementara itu, korban sendiri saat ini telah diserahkan kepada orangtuanya. "Korban sudah divisum dan sekarang kondisi sudah sehat dan dibawa ke orangtuanya," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.