Sukses

Pengukuhan Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanudin Disambut Demo Mahasiswa Unsoed Purwokerto

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi BEM Se-Unsoed, mahasiswa menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang direkomendasikan Komnas HAM

Liputan6.com, Purwokerto - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengamankan sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor bidang ilmu hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Bukan karena masalah demo saja, tetapi bagaimana kita menjadi tuan rumah yang baik. Unsoed itu bagian dari Banyumas, mau enggak mau, suka enggak suka, Unsoed itu adalah bagian dari Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim di sela pengamanan sidang senat terbuka yang digelar di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat.

Oleh karena itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa untuk berpartisipasi menjaga tamu-tamu yang hadir dalam sidang senat terbuka di Unsoed agar acara tersebut sukses dan protokol kesehatan mantap.

Menurut dia, hal itu disebabkan tamu yang hadir dalam sidang senat tersebut bukanlah orang sembarangan karena salah satunya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia mengatakan pihaknya melibatkan sekitar 400 personel yang meliputi anggota Polresta Banyumas, Brimob Polda Jateng, dan TNI dalam pengamanan kegiatan tersebut.

Terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Unsoed di sekitar Auditorium Graha Widyatama, Kapolresta mengharapkan tidak ada aksi lanjutan setelah sidang senat terbuka pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor tersebut.

 * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tuntut Jaksa Agung Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

"Kami persuasif, mudah-mudahan adik-adik (mahasiswa) yang melaksanakan orasi tidak over," katanya.

Sementara dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi BEM Se-Unsoed, mahasiswa menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang direkomendasikan Komnas HAM, seperti Kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2.

"Kami tidak mempermasalahkan dengan pemberian gelar profesor, yang kami permasalahkan adalah berbagai pelanggaran HAM berat Indonesia yang tidak kunjung diselesaikan oleh beliau," kata Presiden BEM Unsoed Fakhrul Firdausi.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

3 dari 3 halaman

Dukungan

Sejumlah elemen mahasiswa dan alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mendukung pengukuhan/penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Unsoed.

Dukungan tersebut disampaikan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) FH Unsoed, Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, DPD KNPI Banyumas, Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Unsoed, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita) saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis malam.

Juru bicara perwakilan mahasiswa, Rio Putra Pratama merasa bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof Dr ST Burhanuddin yang diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Unsoed Purwokerto.

"Bahwa pengangkatan jabatan profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri," kata Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH Unsoed itu.

Oleh karenanya, para Guru Besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1523/E4/KP/GBDTT/2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.