Sukses

Gagal Beredar di Samarinda, 1 Kilogram Sabu Berakhir dalam Septic Tank

Barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Samarinda, pada 29 Agustus 2021 lalu, tepatnya di Jalan Trikora, Samarinda.

Liputan6.com, Balikpapan - Sebanyak 1.094,17 gram atau 1 kilogram narkoba jenis sabu dibuang ke dalam septic tank toilet Mapolda Kaltim, pada Kamis (9/9/2021). Setelah sebelumnya kristal sabu tersebut dihancurkan menggunakan mesin blender tangan dan dicampur menggunakan air.

Ya, kegiatan tersebut merupakan proses pemusnahan narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim belum lama ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dibuang ke Septic Tank

Pemusnahan sendiri dilakukan di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan, kuasa hukum tersangka dan tersangkanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul melalui Kasubdit I AKBP Sonny Sirait membeberkan, barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus di Samarinda, pada 29 Agustus 2021 lalu, tepatnya di Jalan Trikora, Samarinda.

"Sabu 1 kg ini dibungkus dalam dua kemasan berbeda, kami amankan di Samarinda beserta satu orang tersangka berinisial RA," beber Sony, Kamis (9/9/2021).

3 dari 4 halaman

Kurir Narkoba

Dalam kasus narkoba ini, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundak, menyebut RA hanya berperan sebagai kurir. "Dari pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali melakukan pengiriman barang haram ini," paparnya.

Saat diinterogasi RA berkilah belum pernah bertemu dengan bandar narkoba tersebut. Sabu yang dibawa tersangka ini rencananya akan diedarkan di kawasan Samarinda dan sekitarnya.

4 dari 4 halaman

Hukuman Seumur Hidup

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk memburu bandarnya," ucap Sony. Dari kemasan sabu yang diamankan tersebut, sabu ini diperkirakan berasal dari Malaysia. "Kemasannya mirip dengan sabu-sabu sebelumnya yang juga kita amankan dari Malaysia," dia memungkasi.

Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.