Sukses

Menakar Opsi Solusi Penutupan Akses Jalan yang Mengisolasi 7 Keluarga di Balikpapan

Tembok bata ringan yang menutupi akses jalan menuju rumah Joni dan keluarganya di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 RT 51 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara akhirnya dibongkar pada Rabu (8/9/2021) sore.

Liputan6.com, Balikpapan - Tembok bata ringan yang menutupi akses jalan menuju rumah Joni dan keluarganya di Jalan Soekarno Hatta Km 4,5 RT 51 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara akhirnya dibongkar pada Rabu (8/9/2021) sore.

Pembongkaran tembok yang sempat mengisolasi tujuh kepala keluarga tersebut dilakukan setelah mediasi digelar di kantor Kelurahan Batu Ampar, dengan menghadirkan kedua belah pihak, Rabu (8/9/2021) siang.

Ahli waris tanah yang melakukan penembokan, Rusdi mengatakan, pihaknya juga berbicara dari sisi kemanusiaan.

"Ini kesepakatan bersama untuk berpikir selama satu bulan, dalam satu bulan itu saya tekankan tidak ada lagi negosiasi maupun mediasi, kalau memang keberatan silahkan ditempuh melalui jalur hukum," ungkapnya kepada Liputan6.com usai mediasi.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simpang Siur Berita

Ia juga berharap tidak ada lagi berita yang simpang siur yang menyebabkan adanya hujatan. "Tidak usah saling menghujat. Ini kan masalah pribadi. Itu saja," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Batu Ampar Mardanus mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dibuka secara luas.

"Jadi dengan adanya pertemuan sudah terlihat pokok permasalahannya, dan hari ini telah terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak antara Joni dan Rusdi, itu sudah tertuang dalam notulen," timpal Mardanus.

Dalam isi notulen tertulis, kedua belah pihak mendapatkan kesempatan waktu satu bulan untuk melakukan negosiasi. Harapannya dalam satu bulan itu terjadi titik temu.

"Mudah-mudahan dalam satu bulan itu ada titik temunya," harapnya.

3 dari 4 halaman

Diminta Selesaikan Secara Hukum

Namun, jika tidak menemukan titik temu, pihak yang merasa keberatan dipersilakan untuk menggugat secara perdata maupun pidana.

Dalam mediasi tersebut juga terdapat empat opsi yang dihasilkan untuk dijadikan alternatif solusi. Dari opsi tersebut di antaranya yang pertama membuat jalan baru.

"Di sebelah itu kan ada tanah kosong tapi milik orang juga, tentunya harus koordinasi dengan yang punya. Kemarin ada gambaran yang di sebalah itu mau memberikan akses tapi dengan catatan jika dibutuhkan maka kembali ditutup maka akan kembali terjadi seperti ini," beber mantan Lurah Kariangau ini.

Kemudian yang kedua bisa saja diberikan jalan 1 meter di lokasi yang sudah ada. "Mudah-mudahan dari pihak pembeli juga mau berbesar hati, ini opsi bukan keputusan," harapnya.

4 dari 4 halaman

Masalah Belum Selesai

Dan opsi yang ketiga yaitu Joni ikut menjual tanahnya serta opsi yang terakhir membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Sementara itu, Joni yang merupakan warga RT 51 yang terisolasi itu mengaku sedikit lega dengan dibongkarnya tembok yang mengisolasi keluarganya.

"Tapi masih sedihlah, ini kan dikasih keringanan sama yang punya, dalam jangka waktu satu bulan," kata Joni.

Sementara terkait opsi-opsi yang ditawarkan, Joni mengaku belum bisa menjawabnya. "Opsi-opsi yang ditawarkan masih dipikirkan dulu, belum bisa dijawab sekarang,"dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.